Sejumlah Fakta Soal Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Jakarta
Dalam pelaksanaan nanti, setiap pelaku usaha hanya boleh menyediakan kantong ramah lingkungan yang tidak gratis.
Aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta telah diterbitkan. Setiap pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Setelah adanya penerbitan aturan tersebut, setiap pengelola diharuskan memberitahukan larangan penyediaan kantong plastik sekali pakai kepada pelaku usaha.
-
Dimana sampah plastik ditemukan mengapung? Sampah plastik mengapung di Sungai Ciliwung, Kanal Banjir Barat, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
-
Dimana sampah plastik yang dibakar dapat mencemari lingkungan? Partikel mikroplastik, logam berat, dan zat kimia beracun yang terlepas dari pembakaran sampah plastik dapat terbawa oleh angin atau air hujan dan mencemari sumber air, seperti sungai, danau, laut, dan air tanah.
-
Apa saja produk yang dibuat dari sampah plastik oleh warga Bandung? Beberapa produk yang dihasilkan rupanya memiliki nilai ekonomi yang tinggi, seperti jam dinding hingga mainan wayang plastik. Sisi kreativitas ditampilkan sejumlah warga di Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka mencoba menjawab permasalahan sampah plastik dengan menyulapnya menjadi kerajinan cantik dan unik.
-
Bagaimana cara pemerintah menangani sampah plastik? Pemerintah pusat maupun daerah melakukan berbagai upaya untuk dapat mengurangi dampak negatif sampah plastik.
-
Kapan sampah plastik mencemari Sungai Ciliwung? Sampah plastik mengapung di Sungai Ciliwung, Kanal Banjir Barat, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
-
Kapan borgol plastik diperkenalkan? Borgol plastik atau plastic cuffs diperkenalkan pada 1965.
Dalam pelaksanaan nanti, setiap pelaku usaha hanya boleh menyediakan kantong ramah lingkungan yang tidak gratis.
Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah ditandatangani sejak 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019
"Pergubnya sudah diterbitkan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (7/1).
Berikut sejumlah fakta terkait pelaksanaan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang telah dirangkum Liputan6.com sebagai berikut:
Berlaku Juli 2020
Pengelola diwajibkan memberitahukan aturan tersebut berada para pelaku usaha. Lalu para pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai dan diganti kantong ramah lingkungan yang berbayar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati menyebut Pergub tersebut akan diberlakukan pada Juli 2020.
Sebab akan didahului dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat selama enam bulan.
"Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan (Januari sampai Juni 2020)," ucap Rahmawati.
Untuk Perubahan Lingkungan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut Pergub itu diteken bukan semata-mata sebagai bentuk antisipasi banjir. Menurutnya, penggunaan plastik perlu diatur sebab limbah plastik menurutnya menjadi salah satu kontributor perubahan ekosistem.
"Itu bagian dari kita menyadari perubahan lingkungan luar biasa dan salah satu kontributornya adalah plastik," ujar Anies di kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
Anies menyadari tidak semua plastik dan produk berbahan dasar plastik buruk. Hanya saja, ia menegaskan, perlu ada pengolahan secara baik dalam memanfaatkan dan menggunakan plastik.
Untuk itu, ia menambahkan, adanya Pergub soal larangan penggunaan plastik sekali pakai di swalayan dan pasar tradisional mampu meningkatkan kesadaran masyarakat atas dampak limbah plastik.
"Intinya, kita mengimbau kesadaran masyarakat semuanya untuk mengurangi limbah plastik," tandasnya.
Berikan Sanksi ke Pengelola
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih menyatakan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan dikenakan sanksi bila menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
"Bentuknya administratif, sanksinya bertingkat dari teguran tertulis, uang paksa lalu sampai hal itu enggak diindahkan ada pembekuan izin hingga pencabutan izin," Andono saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/1).
Pada Pasal 23 untuk saksi teguran tertulis tersebut diberikan secara bertahap selama 14x24 jam dan bila tidak diindahkan akan diberikan teguran kedua 7x24 jam. Namun, bila tetap dihiraukan akan diberikan teguran tertulis ketiga 3x24 jam.
Potongan Pajak
Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan diberikan insentif fiskal daerah melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Insentif fiskal tersebut berdasarkan Pasal 20 yakni dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan setiap pengelola.
"Untuk memperoleh insentif fiskal daerah sebagaimana yang dimaksud harus mengajukan surat permohonan ke gubernur," berdasarkan Pergub yang dikutip Liputan6.com, Selasa (7/1).
Kendati begitu dalam Pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut tidak dijelaskan lebih detail mengenai tata cara pemberian insentif fiskal daerah.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com