Selain mobil dinas, Ahok juga larang PNS terima parsel
Ahok bersikap seperti itu berdasarkan pada surat edaran yang dikeluarkan oleh KPK tahun 2013 lalu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tegas melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman. Selain itu, Ahok juga melarang para PNS DKI Jakarta untuk menerima bingkisan parsel menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Kita enggak izinin," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/6).
Ahok bersikap seperti itu berdasarkan pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2013 lalu.
"Kita tetap ikuti imbauan dari KPK," ujar Ahok.
Diketahui, dalam salah satu surat edaran yang dikeluarkan pada tahun 2013, KPK melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Alasannya, mobil dinas adalah fasilitas yang pengadaan dan perawatannya dibiayai dengan uang negara.
Sementara mengenai parsel, merujuk kepada Pasal 12B Ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal itu bisa dianggap sebagai gratifikasi. KPK mengkhawatirkan pemberian bingkisan digunakan sebagai modus pemberian suap, dengan berlindung di balik alibi budaya Lebaran yang sudah lazim dilakukan selama ini.