Selama 3 bulan Pemrov DKI tangkap 65 taksi online
Keberadaan taksi online dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Umum.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus menertibkan beroperasinya mobil pribadi yang dijadikan taksi berbasis online. Keberadaan taksi online dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Umum.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah menjelaskan, berdasarkan UU tersebut, angkutan umum harus berbadan hukum, memiliki NPWP, minimal memiliki 5 kendaraan, memiliki pangkalan, bekerja sama dengan ATPM, dan harus memeriksakan KIR. Karena selama ini, jelas Andri, taksi online tidak menaati peraturan tersebut.
"Yang masalah itu ada ketidakadilan. Kok di sini memenuhi syarat, di sini tidak kok didiemin? Itu kan namanya ada angkutan sewa, ketemu aturan itu saja yang tuju itu," kata Andri di Balai Kota, Senin (14/3).
Andri menambahkan, untuk menjalankan UU tersebut, pihaknya terus melakukan penertiban taksi online. Hingga bulan Maret 2016, Dishub telah menangkap puluhan taksi online.
"Kami kan yang pertama nangkap 5, 10, 20, 30. Berapa tuh jadinye? Hah? 65 iya! Tahun ini," ujarnya.
Mengenai tuntutan para sopir yang menginginkan aplikasi taksi online ditutup, Andri mengaku, itu bukan wewenang Pemrov. Penutupan itu hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Hari ini, ratusan sopir angkutan umum, mulai dari sopir taksi hingga bajaj melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota. Dalam aksinya mereka menuntut, Pemrov DKI Jakarta untuk menutup aplikasi taksi online, Grab Car dan Uber Taxi.
"Saya minta kepada pejabat berwenang untuk gubernur, presiden, atau Kominfo untuk menutup aplikasi Uber dan Grab," kata Sodikin, perwakilan pengunjuk rasa dari Express Taxi, Senin (14/3).
Baca juga:
DPR minta pemerintah tegas soal layanan aplikasi transportasi
Kemenhub usulkan pemblokiran, Uber Taxi ogah komentar
Organda DKI sebut Uber dan Grab Car pantas diblokir
Menteri Jonan ke Uber dan Grab Car: Tolong diurus izinnya!
Bali sudah lebih dulu larang Uber dan Grab Car beroperasi
Menkominfo setuju dengan Menteri Jonan terkait blokir Grab dan Uber
-
Siapa yang mengalami tindakan kasar dari driver taksi online? Sang driver enggan diberi masukan mengenai jalan yang bakal dilewati. Bahkan sang penumpang menuturkan, ada gestur hingga tindakan kasar dari sang driver saat mengemudi.
-
Apa yang terjadi ketika ada kecelakaan bus, pesawat jatuh, dan kapal tenggelam? Kalau ada bus kecelakaan, pesawat jatuh, ada kapal tenggelam, semuanya akan muncul di mana? Jawaban: Di TV
-
Kenapa Grab menawarkan layanan motor listrik? Grab Indonesia memberikan layanan sewa motor listrik untuk para pengemudi Grab yang ingin menjadi mitra driver, namun tidak memiliki kendaraan sendiri. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengemudi Grab.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Mengapa Gojek dianggap sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih? Menurut pernyataan resminya, Selasa (24/9), penghargaan ini menunjukkan bahwa Gojek diakui sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih oleh pengguna saat menggunakan angkutan umum di Jakarta.