Sertifikat HGB Pulau D atas nama PT KNI, ini kata Djarot
Terkait sertifikat HGB, kata Djarot, pihaknya belum menerima. Namun, lanjut Djarot, pihaknya sudah menerima HPL Pulau D.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas Pulau D dipegang oleh PT Naga Kapuk Indah beredar di media sosial. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas Pulau D merupakan wewenang Pemprov DKI.
"Itu kan masalah proses administrasi, kemarin sudah saya sampaikan bahwa HPL tetap milik DKI. Kalau sampai keluar dengan HGB itu proses administrasi, sedangkan untuk proses yang lain nanti akan diproses oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ujar Djarot di Jakarta, Selasa (29/8).
Djarot menyampaikan bahwa Pemprov harus ambil kewenangan sekitar minimal 45 persen. Dengan rincian, lanjut Djarot, 5 persen dalam bentuk lahan, untuk bangun dermaga, rusun nelayan, 20 persen untuk RTH dan 5 persen untuk ruang terbuka biru (embung) serta Fasos Fasum 15 persen.
"Yang akan dibangun untuk komersial itu maksimal 55 persen," kata Djarot.
Terkait sertifikat HGB, kata Djarot, pihaknya belum menerima. Namun, lanjut Djarot, pihaknya sudah menerima HPL Pulau D.
"Kemarin saya cek ke BPAD katanya sudah keluar, saya minta tetapi kita belum terima sertifikat itu. Yang kami terima adalah HPL ya. HGB tentu saja diterima pihak pengembang atas nama pengembang toh. Kami belum tahu. Tapi saya mendapatkan whatsapp bahwa itu sudah keluar," kata Djarot.