Soal kejanggalan penerima dana hibah, Sandiaga ancam tak cairkan anggaran
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, walau sudah masuk dalam APBD, dana hibah tidak bisa dicairkan jika terdapat masalah. Karena Badan Pengelolaan Keuangan Daerah akan terlebih dahulu mengecek data penerima hibah jika tidak sesuai maka tidak bisa dicairkan.
Anggaran dana hibah dalam rancangan APBD 2018 menjadi sorotan sejumlah pihak. Dalam situs apbd.jakarta.go.id, dana hibah sebesar Rp 1,7 triliun untuk 104 badan, lembaga, organisasi swasta, dan ormas.
Namun dalam kenyataannya ditemui beberapa kejanggalan terkait kejelasan dengan verifikasi organisasi atau lembaga penerima. Terdapat ketidaksesuaian alamat lembaga atau organisasi penerima dana hibah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, kejanggalan semacam itu sudah terjadi pada pemerintah sebelumnya, antara alamat sekretariat dengan alamat ketua umumnya berbeda. Untuk itu, dia meminta agar penerima dana hibah untuk sesegera mungkin memperbaiki administrasi. Agar dana yang didapat bisa cair.
"Karena ini kesempatan mereka untuk memperbaiki, mereka sudah menerima hibah sudah menerima uang dari masyarakat mereka harus tertib administrasi di mana alamatnya, dimana kantornya, siapa sekretariatnya, siapa ketumnya. Ini yang kita minta dari masyarakat dan media untuk memastikan dana hibah ini tepat sasaran," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/11).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, walau sudah masuk dalam APBD, dana hibah tidak bisa dicairkan jika terdapat masalah. Karena Badan Pengelolaan Keuangan Daerah akan terlebih dahulu mengecek data penerima hibah jika tidak sesuai maka tidak bisa dicairkan.
"Kalau ternyata datanya salah pada saat mengeksekusi, Pak Michael (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) enggak cairin. Walau sudah dianggarkan masih bisa tidak dicairkan kalau datanya aspal (asli tapi palsu)," tutupnya.