SP PD Pasar Jaya tuding direksi diskriminatif soal tunjangan pajak
SP PD Pasar Jaya tuding direksi diskriminatif soal tunjangan pajak. Ia mengatakan seorang manajer gaji pokoknya Rp 22 juta dan mendapat tunjangan PPH Rp 3 juta. Sementara pegawai lain selevel pegawai staf yang gajinya sekitar Rp 10 jutaan langsung dipotong PPh.
Perwakilan demonstran dari Serikat Pekerja PD Pasar Jaya diterima beberapa anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta usai berorasi di depan Kantor DPRD DKI Jakarta. Mereka berdemonstrasi menuntut pencopotan tenaga profesional yang diangkat sangat cepat menjadi pegawai tetap.
Ketua Serikat Pekerja PD Pasar Jaya, Kasman Panjaitan juga menuding direksi PD Pasar Jaya berlaku diskriminatif khususnya soal tunjangan pajak. Menurutnya untuk pegawai level manajer diberikan keistimewaan tunjangan PPH 21.
Ia mengatakan seorang manajer gaji pokoknya Rp 22 juta dan mendapat tunjangan PPH Rp 3 juta. Sementara pegawai lain selevel pegawai staf yang gajinya sekitar Rp 10 jutaan langsung dipotong PPh.
Hal ini sempat diprotes ke direksi tetapi dibantah ada perlakuan diskriminatif. Kasman mengatakan pihaknya juga meminta agar komponen gaji dibuka. "Kami minta direksi agar tidak diberikan keistimewaan pada level manajer soal tunjangan pajak," ujarnya.
Untuk pemotongan iuran BPJS, dipotong untuk kelas satu. "Ketiga pegawai menggunakan BPJS di rumah sakit ternyata untuk kelas dua. Pegawai dipotong gajinya pembayaran BPJS untuk tiga orang anaknya tapi yang berlaku di BPJS hanya satu. Ke mana uang kami yang dipotong?" kata Kasman.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yusriah Dzinnun meminta agar pengurus Serikat Pekerja PD Pasar Jaya menyertakan data pelengkap. Data ini bisa dipaparkan saat memanggil pihak-pihak terkait membahas aduan ini.
Yusriah mengatakan pihaknya tidak bisa memutuskan apapun sebelum berkoordinasi dengan pihak terkait seperti jajaran Direktur Utama PD Pasar Jaya maupun Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta.