Syarat Agar Pengelola Bioskop Bisa Ajukan Penambahan Kapasitas Penonton Jadi 50%
"Untuk bioskop yang belum buka, mereka tetap harus melewati fase 25 persen dulu. Setelah itu bisa mengajukan kembali untuk kenaikan kapasitas pada periode PSBB Transisi berikutnya," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekalaya.
Bioskop di Jakarta sudah diperbolehkan beroperasi kembali setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi diberlakukan. Tetapi saat ini, kapasitas penonton hanya diizinkan 25 persen.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekalaya, menjelaskan penambahan kapasitas bioskop menjadi 50 persen bisa dilakukan jika pengelola sudah menerapkan aturan kapasitas penonton 25 persen.
-
Siapa yang meresmikan Gedung Kesenian Jakarta sebagai bioskop? Gedung Kesenian Jakarta lantas diresmikan sebagai gedung bioskop Diana yang amat populer ketika itu.
-
Kapan film Budi Pekerti tayang di bioskop? Film Budi Pekerti memasuki layar bioskop pada Kamis, 2 November.
-
Bagaimana bioskop di Medan berlomba untuk menayangkan film bicara? Dengan berakhirnya era film bisu, bioskop-bioskop yang ada di Medan pun berlomba untuk menayangkan film bicara.
-
Dimana lokasi bioskop Archipelago Cinema? Bioskop ini terletak di Kudu Island, dekat dengan Pulau Yao Noi di Thailand.
-
Di mana Museum Bioskop Jambi berada? Museum yang berada di dalam kawasan Pasar Hongkong Jambi ini bisa dikunjungi siapapun.
-
Kenapa Museum Bioskop Jambi penting bagi Indonesia? Tempoa Art Gallery atau yang dikenal dengan Museum Bioskop Jambi merupakan aset penting bagi bangsa Indonesia, bahkan dunia.
"Jadi tidak bisa langsung, hanya untuk bioskop yang telah buka 25 persen," ujar Gumilar saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).
Kemudian, pengelola mengajukan surat permohonan penambahan kapasitas penonton ke Disparekraf DKI untuk dievaluasi oleh tim dari Pemprov DKI.
"Apabila ingin menaikan jadi 50 persen pengelola bioskop harus mengajukan penambahan kapasitas dahulu. Untuk di evaluasi oleh tim pemprov, apakah selama penerapan 25 persen sudah sudah melaksanakan sesuai protokol kesehatan. Jadi nanti tim yang akan menilai apakah bisa atau tidak ditingkatkan menjadi 50 persen," terangnya.
Sementara untuk pengelola bioskop yang belum beroperasi, terlebih dahulu menerapkan pembukaan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Baru kemudian dapat mengajukan penambahan kapasitas pada periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi periode selanjutnya.
"Untuk bioskop yang belum buka, mereka tetap harus melewati fase 25 persen dulu. Setelah itu bisa mengajukan kembali untuk kenaikan kapasitas pada periode PSBB Transisi berikutnya," terangnya.
Boleh Tambah Kapasitas Bioskop Asal Taat Prokes
Senada dengan itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi, mengatakan keputusan penambahan kapasitas maksimal bioskop sudah melalui hasil review oleh Pemprov DKI.
"Dengan 25 persen bioskop tidak ada masalah dan secara umum di bioskop tidak ada klaster serta taat protokol," tutur Bambang.
Menurutnya, penambahan kapasitas pada bioskop telah melalui beberapa tahap dan keputusan naiknya kapasitas bagi pengelola bioskop merupakan hasil dari penilaian Pemprov DKI.
"Penambahan 50 persen dilakukan melalui review oleh tim gabungan pemprov DKI, jadi sudah sesuai prosedur," ujarnya.
(mdk/lia)