Tak ada parkir gratis, pemotor dipersilakan pilih 12 lokasi ini
Untuk tarif parkir disesuaikan dengan aturan yang diterapkan pengelola gedung.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan pembatasan sepeda motor dari Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak akan menyediakan parkir gratis bagi pengguna motor.
Kepala Dishub DKI Jakarta M Akbar mengatakan, ada 12 lokasi parkir umum di sekitar Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat yang mampu menampung 6.528 motor.
Adapun kedua belas lokasi tersebut ada di Carefour Duta Merlin (1.000 motor), Menara BDN (400 motor), Gedung Jaya (160 motor), Skyline Building (495 motor), Sarinah (73 motor), Gedung BII (640 motor), Gedung Kosgoro (150 motor), Plaza Permata (200 motor), Gedung Oil (160 motor), Wisma Nusantara (600 motor), Grand Indonesia (1.950 motor) dan IRTI Monas (700 motor).
"Kita sudah siapkan fasilitas untuk parkir motor bagi pengguna motor yang akan melintas di dua jalan tersebut. Nantinya mereka tinggal parkir di 12 lokasi parkir tersebut, lalu melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum," jelas Akbar di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/12).
Pemprov DKI Jakarta juga tidak memberikan kompensasi terhadap penerapan kebijakan pembatasan sepeda motor tersebut. Pengguna sepeda motor tetap akan membayar tarif parkir yang diterapkan di 12 lokasi gedung tersebut. Umumnya, tarif parkir motor yang saat ini diterapkan adalah Rp 2.000 pada satu jam pertama, selanjutnya Rp 1.000 per jam.
"Pengguna motor tetap membayar sesuai tarif yang ditetapkan di 12 lokasi parkir umum itu. Kita tidak memberikan parkir gratis dengan adanya penerapan kebijakan ini," ungkap Akbar.