Tak Bisa Tilang Manual, Polisi Tetap Tegur Pelanggar Lalu Lintas
Agung menjelaskan, pihaknya melakukan giat imbauan teguran secara humanis terhadap pengendara yang melanggar pada Minggu mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap memberikan teguran secara humanis terhadap pelanggar lalu lintas, meski tidak ada tilang manual demi keamanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan.
"Kami melaksanakan giat teguran berupa imbauan secara humanis kepada para pengendara yang masih melanggar di jalan," kata Kasat Gatur Polda Metro Jaya Kompol. M Agung Permana di Jakarta, Minggu (20/11).
-
Apa itu Tiangong? Stasiun luar angkasa yang dibangun sendiri oleh China, dikenal sebagai Tiangong.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Bagaimana Tari Dulang diiringi? Melansir dari warisanbudaya.kemdikbud.go.id, Tari Dulang juga diiringi oleh beberapa alat musik khas melayu, seperti gendang, accordion, biola.
-
Di mana Ki Ageng Tirta tinggal? Tempat tinggal Ki Ageng Tirta di Desa Kanoman, Grobogan sendiri sebuah wilayah yang tidak pernah mengalami kekeringan di musim kemarau.
-
Apa yang menjadi ciri khas Klenteng Talang? Menurut laman Museum Sonobudoyo, ciri khas lawasan terlihat jelas di bagian depan klenteng lewat serambi berbentuk pendopo dengan enam tiang penyangga atap. Lalu di sisi kanan dan kiri, terdapat ruangan gudang.
-
Di mana letak Tenggarong? Tenggarong merupakan salah satu wilayah yang menjadi ibu kota dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan giat imbauan teguran secara humanis terhadap pengendara yang melanggar pada Minggu mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Tiga lokasi yang dijangkau oleh pihak kepolisian, yakni kawasan bundaran Hotel Indonesia (HI), lampu merah Kuningan, dan lampu merah Pancoran. Agung mengharapkan, dengan adanya teguran ini akan semakin menyadari pentingnya mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan.
"Kita wajib mengedukasi masyarakat seperti salah satunya bahaya tidak memakai helm saat berkendara dan tetap kita persilakan lanjut jalan setelah itu," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Dia turut memastikan telah memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan pungutan liar saat bertugas di jalan.
"Sanksi tegas pun menanti aparat kepolisian yang terbukti tetap memungut pungli saat bertugas,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan tilang elektronik statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
(mdk/fik)