Tarif baru bus kecil dan sedang di Jakarta Rp 3.000
Keputusan kenaikan tarif tersebut tergantung kepada DPRD
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan hasil rapat dengan Organda, Dewan Transportasi Jakarta dan Dinas Perhubungan terkait usulan kenaikan tarif angkutan umum. Hasil kesepakatan dalam rapat tersebut adalah tarif untuk bus kecil, bus sedang dan bus besar sebesar Rp 3 ribu, sedangkan Transjakarta sebesar Rp 5 ribu.
"Jadi sebetulnya dari Organda sudah memberikan angka, sekarang hari apa, Selasa. Kemarin sudah Dewan Transportasi Jakarta, Dishub juga sudah. Tetapi kita ini belum ketemu, setelah ketemu, hasil rapatnya (hening) adalah saya akan bacakan rupiahnya saja ya, bus kecil Rp 3 ribu, bus sedang Rp 3 ribu, bus besar reguler Rp 3 ribu, transJakarta Rp 5 ribu. Dan ini nanti besok akan langsung kita ajukan ke DPRD terlebih dahulu," ujar Jokowi di Balai Kota Jakarta, Selasa (25/6).
Walaupun demikian, Jokowi mengaku akan tetap memberikan insensif retribusi yang nanti akan dihapuskan. Pertama mengenai uji KIR, kedua sarana di terminal, ketiga retribusi izin trayek.
"Mau kita minta agar ini ke dewan agar ini dihapuskan agar tidak memberatkan masyarakat juga tidak memberatkan pengusaha bus transportasi," jelasnya.
Namun, untuk angkutan umum non ekonomi, Jokowi mengaku menyerahkan kepada mekanisme pasar. Apabila memang harga terlalu tinggi maka tidak akan naik.
"Yang saya sampaikan yang ekonomi, yang bukan ekonomi diserahkan kepada mekanisme pasar. Kalau memang terlalu tinggi ya tidak akan naik," jelasnya.
Keputusan tersebut tergantung kepada DPRD, sehingga besok pagi ia akan melayangkan usulan tarif kepada legislatif. "Ya besok ngejar ke dewan sana, gantian," katanya.