Tarik Raperda soal reklamasi, Anies mau lakukan pengkajian ulang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penarikan rancangan peraturan daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara dari Program Legislatif Daerah sudah dilakukan sejak 22 November dengan mengirim surat ke DPRD DKI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penarikan rancangan peraturan daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara dari Program Legislatif Daerah sudah dilakukan sejak 22 November dengan mengirim surat ke DPRD DKI.
"Kalau pencabutan itu suratnya sudah dari tanggal 22 November yang lalu. Jadi kita memang sudah mengirimkan surat. Kita akan melakukan pengkajian lagi karena situasi hari ini itu berbeda dengan situasi masa lalu," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/12).
Menurutnya, tujuan dari penarikan Raperda guna menyesuaikan atau merevisi poin-poin yang sudah ada yang sesuai dengan situasi dan kondisi dari kawasan pantai Jakarta saat ini.
Faktor itu yang menjadikan Anies dalam melakukan pengkajian yang lebih detail akan dibuat tim penataan kawasan pantai. Fungsi tim itulah akan menyusun Raperda sehingga pemprov memiliki rancangan yang lebih matang untuk dijadikan sebagai perda.
"Karena itu penarikan ini bukan soal presentase sama sekali, penarikan ini justru kita mau me-review secara keseluruhan. Baru dari sana kita lakukan pengaturan lewat perda supaya perda yang dihasilkan bukan sekadar mengatur yang sekarang ada tapi justru mengatur ke masa depan," jelasnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Sandiaga Uno berharap poin-poin yang direvisi oleh gubernur salah satunya proyek reklamasi ini dapat menciptakan lapangan kerja bagi warga Jakarta Utara.
"Kita ingin betul-betul bahwa Raperda itu bisa memastikan buat saya lapangan kerja bisa tercipta, khususnya di Jakarta Utara karena di situ ekonominya yang paling sulit kan," katanya.