Termakan Bujuk Rayu Pengusaha Abal-Abal, Uang Abdul Rahim Terkuras Rp1,1 M
Kasus ini bermula saat Abdul Rahim bertemu M, pengusaha abal-abal di salah satu hotel kawasan Jakarta Barat. M mengaku mengaku sebagai importir ponsel asal Brunei Darussalam.
Cerita nahas dialami Abdul Rahim. Uangnya senilai Rp1,14 miliar terkuras setelah termakan iming-iming bisnis abal-abal ditawarkan komplotan penjahat asal Kabupaten Sidenreng Rappang.
Pelaku AR (26), DN (56), MR (33), H (19), M, dan IL. Empat dari enam pelaku ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sedangan dua orang pelaku masih dalam perburuan.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
"Yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial M, dia otak utamanya bersama-sama saudara DN," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (10/3).
Kasus ini bermula saat Abdul Rahim bertemu M, pengusaha abal-abal di salah satu hotel kawasan Jakarta Barat. M mengaku mengaku sebagai importir ponsel asal Brunei Darussalam.
"M menawarkan kepada seseorang, dia yang cari dan dekati korban bahwa dia bisnis HP bahkan sampai kontainer, dia cari korban adalah AR (Abdul Rahim), dia tawarkan bisa datangkan masukan handphone dengan jumlah cukup banyak," jelas dia.
Setelah perkenalan keduanya, muncullah sosok DN yang seolah-olah tak mengenal M. Padahal, keduanya adalah satu komplotan. DN seperti pahlawan kesiangan yang mau mengambil bisnis itu.
"Mereka ngobrol bertiga lalu setuju," ucap dia.
Kemudian sampailah pada proses transaksi. M mengaku tak memiliki rekening Bank Indonesia sehingga membutuhkan perantara. Abdul Rahim percaya saja padahal Bank Indonesia tidak membuka fasilitas tabungan.
"Diaturlah antara DN, korban, dan M ini sama-sama ngecek, AR (Abdul Rahim) diminta masuk ke rekeningnya baru nanti dipindah ke rekening si pelaku," ucap dia.
Abdul Rahim bersama DN mendatangi salah satu Ajungan Tunai Mandiri (ATM). Masing-masing mengecek saldo di rekening bank.
Kebetulan saat itu saldo di rekening dari Abdul Rahim mencapai Rp1,14 Miliar.
"Dicek sama-sama berapa isinya agar tahu kondisi awal berapa isi di rekening masing-masing, yang ada di AR (Abdul Rahim) korban sekitar Rp1,14 M lebih, si pelaku DN ada Rp99 juta," terang dia.
Yusri mengatakan, para pelaku mengintip PIN ATM Abdul Rahim ketika sama-sama mengecek rekening. Tanpa sepengetahuan AR, ATM-nya ditukar dengan yang palsu oleh dua pelaku.
"Usai dari ATM ketiganya menuju warung kopi. M sempat menanyakan, coba saya lihat ATM kamu, di dalam mobil dia korban beri ATM ke M, saat itulah ATM AR (Abdul Rahim) ditukar," terang dia.
Sementara pelaku H, MR dan IL bertugas mencairkan uang. Uang itu ditransfer ke 24 rekening. Masing-masing mendapatkan bagian sesuai dengan kerjanya.
"Sistem pembagiannya Rp1,14 miliar mereka bagi-bagi habis ada yang Rp8 juta, ada Rp230 juta, yang tua ini pelaku utama Rp260 juta, yang satunya Rp67 juta," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku digiring ke Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363, Pasal transaksi elektronik Undang-Undang No 11 Pasal 30 Ayat 3.
"Ancaman 8 tahun," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)