Ternyata, Ahok tagih di awal dana kontribusi ke pengembang reklamasi
Menurutnya, dana itu bisa diminta karena ada perjanjian kerjasama dan dirinya memakai hak diskresi.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, ternyata telah membuat perjanjian dengan sejumlah pengembang 17 pulau reklamasi untuk membayarkan kewajiban kontribusi. Padahal, belum ada kepastian hukum akan kelanjutan reklamasi termasuk berapa persen kontribusi yang harus dibebankan pengembang.
Adapun pengembang yang mulai memberikan kontribusinya adalah PT Agung Podomoro Land, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Jakarta Propertindo. Dana kontribusi tersebut dipakai untuk membangun, seperti rumah susun sederhana sewa dan jalur inspeksi.
Ahok, sapaan Basuki, berdalih dana kontribusi memang sudah bisa diberikan ke DKI kerana ada perjanjian kerja sama. Kata dia, dana ini untuk menjamin kelangsungan ekonomi di Jakarta, mengingat pembahasan peraturan daerah (Perda) terkait reklamasi di teluk Jakarta tak kunjung selesai yang berpotensi pada habisnya masa izin pelaksanaan dan prinsip pembangunan reklamasi.
"Ada payung hukumnya. Apa? Perjanjian kerjasama. Jadi sekarang gini, kita dalam UU nomor 30 2014, dalam administrasi pemerintahan, kita ini punya hak diskresi ketika pulau izinnya habis perlu disambung, Anda kalau enggak mau sambung berapa puluh ribu orang enggak kerja," katanya si Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/5).
Namun, lanjut dia, si pengembang tidak bisa langsung mendapatkan perpanjangan izin. Mereka harus merealisasikan terlebih dahulu pembayaran kontribusi tambahan tersebut. Jika tidak, maka Ahok tidak akan memberikan izin tersebut.
Sebagai contoh, mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, perjanjian yang pernah dilakukan dengan PT Manggala Krida Yudha. Mereka berjanji akan membangun Pompa Air Sentiong, Jakarta Utara dengan perkiraan biaya mencapai Rp 1 Triliun. Namun ternyata sampai sekarang pembangunannya tak urung terealisasi. Padahal mereka merupakan pemegang izin pulau L dan M.
"Manggala Krida Yudha dia juga buat perjanjian membangun pompa Sentiong 1 triliun kalau dia mulai membangun itu saya kan kasih dia izin nyambung, dia bangun enggak? Kagak. Makanya izinnya tidak saya kasih," pungkasnya.
Baca juga:
Meski sudah dihentikan sementara, nelayan sebut proyek masih jalan
Ahok santai pulau reklamasi disegel karena bukan kesalahan izin DKI
Kementerian LHK selidiki asal pasir buat reklamasi Teluk Jakarta
Setelah Pulau C & D, pemerintah juga segel Pulau G proyek reklamasi
Dicecar KLH soal amdal dan material pulau C-D, PT KNI kelabakan
Kementerian LHK minta amdal reklamasi teluk Jakarta dibuat lengkap
Deretan pelanggaran pengembang di proyek reklamasi Pantai Jakarta
-
Siapa yang terlibat dalam mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih di Jakarta? Warga suku Papua sedang melakukan aksi menabuh gendang saat mengkampanyekan Sail Teluk Cenderawasih di Kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/10/2023).
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang diamanahkan untuk mengawasi produk dan iklan rokok yang beredar? Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, Badan POM RI diamanahkan untuk mengawasi produk dan iklan rokok yang beredar.