Tersangka percobaan perkosaan tuding dijerat kasus rekayasa
Sanusi sedang berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyidangkan kasus percobaan perkosaan dengan tersangka Sanusi Wiradinata atau Lim Sam Che. Melalui kuasa hukumnya, John Waliry, Sanusi menuding kasus yang menjerat dirinya merupakan rekayasa.
Hal ini lantaran Sanusi menjalani proses hukum yang tidak sesuai kaidah yang berlaku selama menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Menurut John, Sanusi ditahan oleh Kejati padahal belum ada pemeriksaan terhadap saksi korban dan tersangka.
"Belum diperiksa saksi korban dan tersangka, tapi sudah ditahan," ujar John di PN Jakarta Pusat, Senin (2/2).
Padahal, lanjut John, saat itu Sanusi sedang berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran memiliki sejumlah bukti suap yang dilakukan oleh Advokat Lukas ke beberapa aparat penegak hukum dan peradilan saat bersidang. Seharusnya, kata dia, kejati tidak sembarangan menetapkan status hukum Sanusi.
"Apalagi klien saya sesuai pernyataan LPSK merupakan saksi kunci atas kasus mafia hukum, pencucian uang dan penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh pengacara Lukas dan kawan-kawan," ungkap John.
Selanjutnya, terang John, dugaan rekayasa tersebut semakin kuat lantaran kasus yang menjerat kliennya didasari atas laporan dari Safera Yusana Sertama yang merupakan kekasih Sanusi. Safera merupakan karyawan Lukas, yang bertugas mencatat perputaran uang masuk dan keluar.
"Anehnya lagi, tiba-tiba dilaporkan karena percobaan pemerkosaan. Padahal Safera sendiri sudah tinggal bersama Sanusi selama empat tahun di apartemennya, dan sudah beratus-ratus kali melakukan hubungan suami istri," kata dia.
Lebih jauh, John menduga ada upaya agar kliennya bungkam terkait soal dugaan suap yang dilakukan oleh Lukas dengan penegak hukum dan peradilan selama ini. "Kan klien saya juga pegang bukti otentik pengeluaran kantor Lucas ke sejumlah penegak hukum," terangnya.