Tetap bahas RAPBD 2014, Jokowi-DPRD dinilai langgar UU dan PP
"Seharusnya 30 November 2013 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Sugiyanto.
Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2014 baru akan diputuskan oleh DPRD DKI Jakarta pada 27 Desember 2013. Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) menilai pengambilan keputusan ini telah terlambat dan melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Ketua Umum Katar Sugiyanto mengatakan seharusnya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah terlambat dalam mengesahkan RAPBD 2014.
"Seharusnya 30 November 2013 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Itu sudah diatur di PP N0 58 Tahun 2005 pasal 45 ayat (1). Dimana disebutkan bahwa pengambilan keputusan bersama DPRD dan Gubernur terhadap RAPBD harus dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan," ujar Sugiyanto saat dihubungi merdeka.com, Jumat (20/12).
Selain PP, Jokowi dan DPRD melanggar UU N0 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU N0 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU N0 32 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah N0 58 Tahun 2005 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah.
"Makanya kami mengimbau kepada Jokowi dan DPRD untuk menghentikan pembahasan. Karena solusinya kini cukup dengan mengeluarkan peraturan gubernur," tegas Sugiyanto.
Katar mengancam akan mengajukan tuntutan kepada pengadilan negeri jika benar tetap melakukan pengesahan.
"Kami akan layangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta dan Menteri Dalam Negeri," tandasnya.