Tilang elektronik mulai berlaku, begini sistem kerjanya
Pengendara harus lebih waspada agar tidak melanggar lalu lintas, karena sistem E-TLE pelanggar bisa terdeteksi hanya melalui kamera CCTV. Bagaimana sistem kerja E-TLE?
Bersiaplah bagi pengendara yang melintas sekitar jalan protokol Sudirman-Thamrin untuk taat berlalu lintas. Karena mulai Senin (1/10) Polda Metro Jaya memberlakukan uji coba tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Pengendara harus lebih waspada agar tidak melanggar lalu lintas, karena sistem E-TLE pelanggar bisa terdeteksi hanya melalui kamera CCTV. Bagaimana sistem kerja E-TLE? Berikut rangkumannya:
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Kapan razia di Lumajang dilakukan? Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Lumajang, Jawa Timur, merazia sejumlah penginapan dan kos-kosan pada Kamis (4/4) sore.
-
Bagaimana kerangka-kerangka raksasa tersebut diawetkan? Kerangka ini tingginya sekitar 2,4 sampai 3 meter, telah dimumifikasi seperti mumi-mumi Mesir kuno.
-
Siapa kekasih Rara LIDA? Rara yang berwajah imut menceritakan bagaimana ia bertemu dengan sang kekasih. Ternyata, pertemuan mereka terjadi di Indosiar. "Kenal di Indosiar. Terus ya udah karena nyambung ngobrolnya, terus nyaman terus saling menerima apa adanya, ya udah lanjut aja," kata Rara saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2023).
CCTV merekam dan memotret pelanggaran
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menjelaskan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mengandalkan kamera pengawas. CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya. Nanti dari back office ada petugas dari Subdit Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut.
"Secara teknis bekerjanya sistem ETLE, kamera sendiri yang merekam, muncul di sini (back office TMC Polda Metro Jaya). Lalu kami verifikasi. Itu untuk menentukan jenis pelanggaran," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin (1/10).
"Mobil yang tertangkap kamera jenis pelanggarannya apa, pasal berapa. Sudah memenuhi unsur kah jika disebut melanggar," dia menambahkan.
Mengirim surat pelanggaran melalui surat elektronik
Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi melalui email, WhatsApp atau langsung ke alamat pelanggar. Tujuannya untuk memvalidasi data diri pemilik kendaraan.
"Apakah mobil ini sesuai yang makai kendaraan sesuai STNK. Yang kedua apakah mobil ini sesuai nama dari STNK atau telah dijual apa belum. Itulah pentingnya konfirmasi waktu tiga hari itu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf .
STNK akan diblokir
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menegaskan, bakal memblokir STNK pelanggar jika pada tahap konfirmasi tidak ada respon. Pelanggar diberikan waktu tujuh hari.
"Bila terkonfirmasi dilakukan penindakan pelanggar. Kalaupun ada respons tapi tidak ada pembayaran denda tilang ya tetap kita blokir," ujar dia.
Ini jenis pelanggar menjadi fokus E-TLE
Saat ini, Yusuf memfokuskan jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi sistem antara lain pelanggaran marka dan rambu jalan, menerobos lampu merah, melawan arus. Sementara ini hanya untuk plat B.
"Itulah yang menurut kami paling rawan terjadi pelanggaran," ujar Yusuf.
(mdk/has)