Tilang Uji Emisi Tak Jamin Kurangi Polusi DKI
Kebijakan ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Setiap kendaraan diwajibkan melakukan uji emisi secara rutin. Apalagi, bila usia kendaraan di atas tiga tahun. Jika tidak, bersiaplah kendaraan akan ditilang petugas.
Udara bersih bebas polusi menjadi impian semua daerah. Termasuk DKI Jakarta. Bermacam strategi dilakukan. Salah satunya dengan Tilang Uji Emisi.
Kebijakan ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Setiap kendaraan diwajibkan melakukan uji emisi secara rutin. Apalagi, bila usia kendaraan di atas tiga tahun. Jika tidak, bersiaplah kendaraan akan ditilang petugas.
-
Bagaimana cara mencegah pencemaran air dari limbah cair? Berikut cara mencegah pencemaran air yang bisa Anda lakukan:• Kurangi konsumsi plastik dan gunakan barang-barang yang bisa digunakan secara berulang.• Buang pembersih kimia, minyak, dan barang-barang yang tidak dapat terurai dengan benar agar tidak terbuang sia-sia.• Rawat mobil Anda agar tidak bocor oli dan bocor cairan pendingin. • Jika memiliki pekarangan, kurangi penggunaan pestisida dan herbisida.• Berhati-hati dalam membuang apa pun ke dalam selokan, karena limbah tersebut sering kali tidak diolah dan langsung terbuang ke saluran air setempat.• Jika melihat selokan tersumbat, bersihkan selokan dari berbagai sampah atau benda yang menyumbat agar aliran air tetap lancar dan tidak menyebabkan banjir.• Jika memiliki hewan peliharaan, hindari membuang kotoran sembarangan ke sungai atau sumber air lainnya.
-
Bagaimana cara kita meminimalisir dampak polusi udara? Dalam menghadapi udara yang tercemar, kita bisa melakukan upaya untuk meminimalisir dampaknya.
-
Bagaimana cara mengatasi eksim dishidrotik di jari tangan? Untuk mengatasi eksim dishidrotik, pertama, menjaga kebersihan tangan dan kaki dengan mencuci secara teratur dan menggunakan sabun yang lembut. Selain itu, hindari penggunaan bahan kimia yang dapat memicu iritasi pada kulit. Menggunakan pelembap secara teratur juga dapat membantu mengurangi kekeringan pada kulit. Di samping itu, hindari stres yang berlebihan dan tingkatkan pola hidup yang sehat seperti menghindari makanan yang dapat memicu alergi atau mengatur pola tidur yang cukup.
-
Bagaimana cara mengurangi dampak polusi udara pada kesehatan manusia? Untuk mengurangi dampak polusi udara terhadap kesehatan manusia, langkah-langkah preventif dan perbaikan harus diambil secara holistik di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Pertama-tama, perlu dilakukan pengendalian emisi dari sumber-sumber polusi utama, seperti industri, kendaraan bermotor, dan pembangkit listrik.
-
Bagaimana cara mengatasi perubahan iklim? Ada beberapa cara mengatasi perubahan iklim yang bisa dilakukan, di antaranya: Mengehmat Energi Salah satu cara mengatasi perubahan iklim adalah menghemat energi. Dengan menghemat energi, kita bisa mengurangi efek rumah kaca yang menyebabkan perubahan iklim.
-
Bagaimana cara melindungi diri dari paparan polusi udara? Beberapa cara melindungi diri dari polusi udara adalah: • Menggunakan masker. Masker dapat membantu menyaring partikel debu, polutan, bakteri, dan virus yang ada di udara. Pilihlah masker yang sesuai dengan tingkat polusi dan kenyamanan Anda.
Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dengan aturan ini. Terlihat besaran denda yang ditetapkan. Kendaraan roda dua senilai Rp250.000 dan kendaraan roda empat Rp500.000.
"Berlaku mulai 13 November 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, Selasa (26/10).
Penerapan sanksi tilang bukan tanpa persiapan. Sejak Maret 2021, Dinas Perhubungan DKI telah melakukan transisi kebijakan uji emisi dengan cara disinsentif parkir. Hanya saja, belum efektif dilakukan akibat kendala integrasi data oleh Dinas Lingkungan Hidup.
"Sistemnya sudah siap, tinggal tunggu data integrasi dari Dinas Lingkungan Hidup," ucap Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto.
Tidak hanya dikenakan tilang, aturan uji emisi juga berpengaruh pada biaya parkir kendaraan. Sebab, kendaraan lulus atau tidak lulus uji emisi akan terdeteksi pada pintu masuk parkir. Dalam tiket parkir juga muncul keterangan status uji emisi kendaraan warga.
Kendaraan lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir terendah. Sebaliknya, pada kendaraan tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi.
"Besaran tarif tertinggi parkir mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Parkir," dikutip dari akun instagram resmi @dishubdkijakarta yang dikutip pada Rabu (3/3).
Pro dan Kontra
Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Banyak dipertanyakan, apakah dengan kondisi polusi Jakarta cukup tinggi. Tilang uji emisi akan berhasil memperbaiki kualitas udara ibu kota
Sebaliknya berpendapat. Kebijakan tersebut sebagai ikhtiar. Menekan pencemaran udara.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Teguh Nugroho, menilai ragam pendapat sah saja. Satu hal harus dilihat. Kebijakan tilang uji emisi merupakan langkah baik dalam sisi pelayanan publik. Sekaligus, pengingat bagi Pemprov DKI agar menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor secara konsisten.
Dia menilai, Pemprov DKI juga menjalankan dengan baik amanat putusan pengadilan yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang fokus terhadap kualitas udara Jakarta.
Sayangnya, menurut Teguh, kebijakan uji emisi yang baik ini tidak serta merta membawa perubahan terhadap jumlah volume kendaraan di Jakarta. Sebab, arahnya, masyarakat hanya diminta melakukan uji emisi. Bukan diminta meninggalkan kendaraan di rumah.
"Dan perlu diingat sebetulnya (tilang uji emisi) tidak akan mengurangi jumlah pengguna kendaraan pribadi secara signifikan tapi akan memperbaiki emisi buang dari kendaraan pribadi mereka," kata Teguh saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (3/11).
Teguh berujar. Kendala terberat mengurangi volume kendaraan tentunya ada di fasilitas transportasi yang disediakan. Saat ini, perubahan wajah transportasi umum berangsur mulai membaik. Dari tingkat akses, kenyamanan, dan keamanan.
Tetapi, hal itu belum mencukupi. Pemprov DKI harus bekerja keras meminta warga Ibu Kota meninggalkan kendaraan pribadi mereka dan beralih ke transportasi publik.
Itu sebabnya, Ombudsman DKI terus mendorong. Agar Pemprov DKI meningkatkan fasilitas transportasi publik. Sehingga dengan sendirinya, masyarakat akan meninggalkan kendaraan pribadi mereka. Udara Jakarta menjadi bebas karbon.
"Tentunya mendorong Pemprov DKI untuk mempercepat proses penambahan dan pengintegrasian sistem transportasi publik di Jakarta agar bisa mengakomodasi kebutuhan warga untuk bepergian dengan moda transportasi umum dengan aman, dan nyaman," harap Teguh.
(mdk/fik)