Tolak Tantangan Ketua DPRD DKI, Anies Tak akan Ambil Diskresi Jual Saham Bir
"Kami tidak pernah membicarakan, semua keputusan yang menjadi kewenangan eksekutif dan legislatif selalu kita ambil bersama, kita tidak pernah mengambil diskresi-diskresi," ucap Riza di Balai Kota, Rabu (17/3).
Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjual saham Pemerintah Provinsi di PT Delta Djakarta Tbk berlangsung alot. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bersikeras enggan membahas rencana tersebut di forum resmi dengan alasan tidak ada kajian jelas terhadap nilai penjualan dari saham tersebut.
Prasetio kemudian menantang Anies menggunakan hak diskresinya jika tetap bersikeras ingin menjual saham di perusahaan produsen minuman beralkohol itu.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Mengapa Susi Pudjiastuti bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Meski capres telah diumumkan, hingga kini bakal cawapres belum terlihat hilalnya. Justru Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah bertemu dengan dua tokoh besar Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
Namun, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemprov DKI tidak akan mengambil hak diskresi jika eksekutif dan legislatif memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama.
"Kami tidak pernah membicarakan, semua keputusan yang menjadi kewenangan eksekutif dan legislatif selalu kita ambil bersama, kita tidak pernah mengambil diskresi-diskresi," ucap Riza di Balai Kota, Rabu (17/3).
Sejak diajukan permohonan pembahasan pada 2018, DPRD tetap bergeming, membiarkan permohonan pembahasan divestasi Pemprov bertumpuk setiap tahun.
Riza mengatakan, pihaknya masih tetap akan menunggu sikap bijak DPRD agar membahas rencana divestasi yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 tersebut.
"Kita tunggu persetujuan DPRD mudah-mudahan bisa duduk bersama," kata Riza.
Sebelumnya dalam acara bincang di chanel youtube Akbar Faisal, Pras mengarahkan Anies menggunakan hak diskresi jika bersikeras menjual saham Pemprov di PT Delta Djakarta Tbk.
"Ya sudah jual, kalau enggak ada kajiannya saya enggak ikut-ikut, silakan ini diskresi," kata Pras dalam bincang bersama Pelaksana tugas Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi, di Chanel Youtube Akbar Faisal, dikutip pada Rabu (17/3).
Politikus PDIP itu berujar, langkah diskresi seorang gubernur bukan hal tabu. Lagi pula, imbuhnya, beberapa gubernur sebelumnya pernah melakukan diskresi dengan pertimbangan kepentingan Pemda.
Untuk itu, Pras menyatakan, secara tegas menolak rencana divestasi saham dan mempersilakan Anies menggunakan hak diskresinya dalam rencana yang dimuat dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
"Gubernur punya diskresi kok di zaman sebelumnya juga ada diskresi dengan dia sendiri silakan saja dilakukan, tapi saya enggak ikut ikut," ujar Pras.
Diskresi merupakan kebebasan dalam mengambil keputusan untuk menghadapi satu situasi. Hak diskresi pada Kepala Daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 24 dalam undang-undang ini menyebutkan diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang, dengan tujuan untuk;
A. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
B. Mengisi kekosongan hukum;
C. Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Diskresi meliputi;
A. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan,
B. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur
C. Pengambil Keputusan dan/atau Tndakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas
D. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.
Baca juga:
Ketua DPRD DKI Blak-Blakan Alasan Tolak Jakarta Jual Saham Bir
Ogah Ikut-ikutan, Ketua DPRD DKI Minta Anies Jual Saham Bir Pakai Hak Diskresi
Ketua DPRD DKI Tantang Anies Jual Saham Bir, Ingatkan Konsekuensi Hukum
Saham Bir 'Dipelukan' DPRD DKI
Soal Saham Bir, Gerindra Heran Ketua DPRD DKI Tak Mau Diajak Rapat