Transjakarta Tambah Jam Operasional Khusus Tenaga RS, Lab dan Puskesmas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional seluruh armada bus Transjakarta, mulai pukul 06.00-18.00 WIB saja. Namun hal ini dikecualikan untuk tenaga rumah sakit, puskesmas, dan laboratorium di Jakarta.
PT Transportasi Jakarta menambah jam operasional armada bus Transjakarta khusus untuk tenaga rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), dan tenaga laboratorium di Jakarta. Bus Transjakarta akan beroperasi hingga pukul 23.30 WIB.
"Layanan ini hanya berlaku bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas di Jakarta dan tidak berlaku bagi masyarakat umum," ujar Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo dalam siaran persnya, Senin (13/4).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan uji coba Transjakarta rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta dilakukan? Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa kecepatan Transjakarta selama uji coba dikurangi? “Tadi kecepatannya dikurangi setengah, sudah dihitung oleh dishub, tadi karena dikawal, kecepatan dikurangi setengah,” kata Heru di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (5/7).
-
Apa tujuan dari perpanjangan jam operasional Transjakarta? Perpanjangan jam operasional armada bus Transjakarta diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya kepadatan pelanggan setelah laga berlangsung. Sehingga, masyarakat yang menonton bisa kembali ke rumahnya masing-masing dengan cepat.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
Merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pasal 18 ayat 8 huruf a dan b yang berbunyi (a) membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan; (b)membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional seluruh armada bus Transjakarta, mulai pukul 06.00-18.00 WIB saja. Namun hal ini dikecualikan untuk tenaga rumah sakit, puskesmas, dan laboratorium di Jakarta.
Secara mendetail, Nadia mengatakan tenaga rumah sakit atau puskesmas tidak hanya yang bergerak di sektor medis melainkan juga kebersihan. Misalnya, petugas kebersihan, keamanan, katering.
Harus Tunjukkan Kartu Identitas
Untuk mendapat akses ini, jelas Nadia, pelanggan khusus tersebut diharuskan menunjukkan kartu identitas dan surat tugasnya kepada petugas halte.
Lebih lanjut, Nadia merinci, rute layanan perbatasan khusus sebagai feeder Koridor BRT dengan waktu operasional yaitu
Pukul 05.00 WIB (dari Perbatasan)
Pukul 05.30 WIB (dari Perbatasan)
Pukul 22.00 WIB (dari Jakarta)
Pukul 22.30 WIB (dari Jakarta)
"Kemudian, tarif yang diberlakukan bagi layanan khusus ini adalah Rp 3,500 dengan menggunakan armada eksklusive Royaltrans," jelasnya.
"Kami, manajemen Transjakarta, tetap mengajak masyarakat untuk sebaiknya tetap #dirumahsaja apabila tidak ada hal yang mendesak. Selalu menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh dalam kondisi saat ini dengan memberikan asupan yang baik, serta selalu membiasakan cuci tangan agar penyebaran virus Covid-19 tetap dapat diminimalisir," imbaunya.