TSP Tak Rekomendasi Lokasi Formula E di Monas, DPRD DKI Jakarta Bingung
DPRD DKI Jakarta mempertanyakan surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan ke Dinas Olahraga mengenai penyelenggaraan Formula E. DPRD menganggap waktu penerbitan surat rekomendasi dengan rapat pembahasan mengenai Formula E tidak logis.
DPRD DKI Jakarta mempertanyakan surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan ke Dinas Olahraga mengenai penyelenggaraan Formula E. DPRD menganggap waktu penerbitan surat rekomendasi dengan rapat pembahasan mengenai Formula E tidak logis.
Pada rapat Komisi E DPRD yang digelar Rabu (19/2), Sekretaris Komisi E Jhonny Simanjuntak menanyakan kronologi rekomendasi hingga akhirnya dituangkan menjadi surat pada tanggal 20 Januari.
-
Di mana Formula E Jakarta Volume II akan diadakan? Formula E Jakarta Volume II Jakarta E-Prix 2023 dijadwalkan pada 3-4 Juni 2023 mendatang di sirkuit Ancol.
-
Kapan Formula E Jakarta Volume II akan diselenggarakan? Formula E Jakarta Volume II Jakarta E-Prix 2023 dijadwalkan pada 3-4 Juni 2023 mendatang di sirkuit Ancol.
-
Apa saja yang akan tersedia di acara Formula E Jakarta selain balapan? Konsep gelaran ajang balap mobil listrik Formula E tahun ini ada racing (balapan) dan festival musik. Ada Slank, RAN, KLA Project, Rossa, dan Cakra Khan, Oni N Friends, Angger Dimas, Sergio Berlino, DJ Yasmin, dan Alan Walker.
-
Bagaimana persiapan Indonesian GP 2023? Direktur Utama PT MGPA Nusantara Jaya (MGPA) Priandhi Satria mengatakan seluruh rangkaian balapan pada hari pertama Indonesian GP 2023 berjalan dengan lancar seiring dengan seluruh persiapan yang rampung 100 persen.
-
Kapan Indonesian GP 2023 di gelar? Pertamina Grand Prix of Indonesia (Indonesian GP) 2023 telah resmi dimulai di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (13/10).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
"Hei Pak Iwan (Kepala Dinas Kebudayaan) surat anda ke Dinas Olahraga pada 20 Januari, risalah rapat TSP 27 Januari. Gimana minta penjelasannya ke TSP," kata Jhonny.
Iwan H Wardhana sebagai Kadis Kebudayaan menjelaskan urutan tanggal rapat sejatinya dilakukan sebelum penanggalan surat rekomendasi dikeluarkan Dinas Kebudayaan. Menurutnya, surat rekomendasi keluar berdasarkan permintaan Dinas Olahraga.
"Ada pembahasan sebelumnya tapi bukan rapat mulai 18 November 2019 kemudian juga ada lagi 13 Desember jadi penerbitan kami rekomendasi pemanfaatan kawasan cagar budaya dapat dilaksanakan di monas tanggal 20. Bukan berarti ini selesai," jelas Iwan.
Dalam penjelasannya, Iwan mengatakan, ada sejumlah rapat mengenai perhelatan lomba balap mobil listrik tersebut. Namun tidak menyinggung rekomendasi apa saja yang diberikan TSP.
Ketua TSP DKI Bambang Eryudhawan di dalam rapat itu juga bahkan mengaku tidak tahu siapa yang merekomendasikan balapan di kawasan Monumen Nasional (Monas).
"Jadi TSP tidak memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Formula E di Monas karena itu sudah diputuskan," kata Bambang.
"Itu izin prinsip. Itu dinas sama dinas ngobrol, teknis kan tetap jalan. Silakan lah kalau memang mau di situ tapi urusan tetap beresin. Tanggal 27 keluar tuh statement resmi teknis, apa yang diperlukan," imbuhnya.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi kemudian menyelak, menanyakan Iwan mengenai letak di mana kesalahan sengkarut Formula E tersebut. Namun, Iwan tak menjawab.
"Terus kesalahan keluarnya di mana? Ini siapa yang keluarin?" tanya Prasetio.
(mdk/rnd)