UMP DKI 2018 diketok Rp 3,6 juta
Pemprov DKI telah mensubsidi pangan sebesar Rp 885 miliar dan menaikkan KJP sampai Rp 560 miliar. Serta memberikan layanan Transjakarta gratis bagi para pekerja pada 1 Januari 2018.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Per tanggal 1 Januari 2018, UMP naik menjadi Rp 3.648.035.
"Sebesar 3,2 persen domestik bruto 4,99 persen besaran UMP 2018 8,71 persen. Dengan begitu menetapkan tahun 2018 sebesar Rp 3,648.035," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/11).
Angka tersebut, menurut Anies, merupakan jalan tengah kesepakatan antara pihak pekerja maupun pengusaha. Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menerima sejumlah masukan dari serikat pekerja maupun pengusaha.
"Angka punya masing-masing posisi sendiri punya kewenangan mengakomodir semua, membantu kaum pekerja kami berusaha menurunkan biaya hidup mereka, dunia usaha bisa diterima mampu menggerakkan dunia usaha potensi tanpa ancaman PHK," jelasnya.
Anies menjamin kenaikan UMP tidak akan mempengaruhi kenaikan biaya hidup. Hal itu sudah masuk hitungan ketika penetapan.
Pemprov DKI telah mensubsidi pangan sebesar Rp 885 miliar dan menaikkan KJP sampai Rp 560 miliar. Serta memberikan layanan Transjakarta gratis bagi para pekerja pada 1 Januari 2018.
"Satu sisi menaikkan UMP, satu sisi menurunkan biaya hidupnya bantuan pangan bantuan transportasi dan pendidikan," pungkas Anies.