UMP DKI Hanya Naik 5,6 Persen, KSPI: Heru Budi Tak Berempati pada Buruh
Presiden KSPI Said Iqbal menilai, Heru tak berempati kepada buruh dan masyarakat kecil di Jakarta karena menetapkan besaran UMP DKI 2023 di bawah inflasi Jakarta sebesar 6,5 persen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 yang hanya naik 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai, Heru tak berempati kepada buruh dan masyarakat kecil di Jakarta karena menetapkan besaran UMP DKI 2023 di bawah inflasi Jakarta sebesar 6,5 persen.
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
-
Apa yang Heru Budi minta kepada seluruh Camat dan Lurah se-Jakarta menjelang Pemilu 2024? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan kepada seluruh camat dan lurah untuk berhati-hati dalam bersikap menjelang Pemilu 2024. Heru meminta seluruh ASN untuk tetap netral.
-
Bagaimana cara Heru Budi meminta Camat dan Lurah untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024? Pertama, Heru menyinggung soal pose berfoto. Ia mengingatkan para camat dan lurah untuk tidak bergaya yang mirip atau sama dengan pose kampanye para peserta Pemilu. "Foto sudah diatur, tidak boleh tanda-tanda mirip atau sama. Itu juga ada survei lho. Pak Lurah paling jauh itu dipantau juga. Malah kita netral kan enak. Datang, duduk, ya kerja bantu warga bereskan program-program kerja," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11).
-
Kapan Puteri Indonesia 2023 menghadiri Upacara HUT ke-78 RI? Selain para menteri dan beberapa artis, Putri Indonesia 2023 juga diundang menghadiri upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara.
-
Kenapa Heru Budi meminta Camat dan Lurah berhati-hati dalam bersikap menjelang Pemilu 2024? Heru meminta seluruh ASN untuk tetap netral.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Kalau pakai tahun takwim secara nasional inflasi itu adalah 6,5 persen. Tahun takwin itu Januari sampai Desember 2022. 6,5 persen, naik upah 5,6 persen, di bawah inflasi dong," kata Said secara daring, dikutip Rabu (30/11).
"Pejabat Gubernur DKI benar-benar enggak ada hati sama buruh, enggak ada rasa, rasa empati kepada buruh. Ya itu sudah parah itu di bawah inflasi 6,5 persen itu," lanjut dia.
Padahal, kata dia, pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan baik pada kuartal dua maupun tiga hingga mencapai angka 5,72 persen. Menurut Said, pertumbuhan ekonomi ini tak turut dirasakan buruh jika besaran UMP DKI 2023 setop di angka Rp4,9 juta.
"Ekonomi yang tumbuh tidak dinikmati oleh buruh DKI dan buruh Indonesia karena ngitungnya year on year atau tahun ke tahun," terang Said.
Selain itu, Said mengungkapkan kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen beda tipis dengan besaran UMP DKI 2022. Ditambah, kata dia, buruh DKI pernah tak naik upah selama dua tahun sebelumnya.
"Kenaikan 5,6 persen kalau dihitung dari Rp4,7 juta UMP DKI tahun 2022 itu berkisar sekitar Rp200 ribuan lebih sedikit. Kenaikan itu akan membuat buruh makin miskin, karena buruh DKI sudah 2 tahun berturut-turut naik upahnya 0 dan baru tahun 2022 naik upahnya sekitar 5,1 persen, itu pun digugat oleh Apindo ke PTUN," jelas dia.
Said menilai kenaikan yang sedikit itu akan membuat kondisi buruh terpuruk karena sejak awal daya belinya sudah turun mencapai 30 persen.
"Maka kenaikan upah minimum DKI hanya 5,6 persen, tetap akan membuat daya beli atau purchasing power daripada buruh dan masyarakat kecil di DKI makin terpuruk," ujar dia.
Pro Pengusaha
Said menyebut kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen lebih kecil dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Dia mengambil contoh Bogor yang mengalami kenaikan UMK 10 persen.
"Masa kalah dengan Kabupaten Bogor naiknya 10 persen. Kan malu-maluin itu Pj gubernur tidak berhasil meningkatkan kesejahteraan kaum buruh dan masyarakat kecil," kata Said.
Dia menilai keputusan Heru berpihak pada masyarakat menengah ke atas dan pro pengusaha.
"Hanya berpihak kepada masyarakat kelas menengah atas. Kebijakan Pj Gubernur terhadap pengupahan berpihak pada kelas menengah ke atas dan pro pengusaha," ujar dia.
Said membandingkan kebijakan Heru dengan Bupati daerah Bogor, Subang, Cirebon hingga Majalengka. Bupati kabupaten yang dimaksud, kata Said, berempati pada kelangsungan hidup buruh.
"Bupati Bogor udah memutuskan naiknya Upah Minimum Bogor, UMK Bogor 10 persen, UMK Subang 10 persen. Bahkan UMK Majalengka daerah yang baru berkembang, Majalengka dan Kabupaten Cirebon itu 10 persen, berempati kepada buruh," kata dia.
(mdk/tin)