Upaya Pemprov DKI mengakhiri kemacetan Jakarta
Tak hanya pembangunan infrastruktur, upaya pembentukan regulasi juga diwacanakan untuk dicanangkan. Aturan pertama yang akan dilakukan adalah dengan memperluas kawasan bebas kendaraan sepeda motor, dari awalnya hanya di Jalan Thamrin, kini meluas ke Jalan Sudirman.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk mengurangi angka kemacetan ibu kota. Beberapa pembangunan infrastruktur dilakukan. Mulai dari pembangunan Simpang Susun Semanggi hingga pembangunan flyover dan underpass.
Tak hanya pembangunan infrastruktur, upaya pembentukan regulasi juga diwacanakan untuk dicanangkan. Aturan pertama yang akan dilakukan adalah dengan memperluas kawasan bebas kendaraan sepeda motor, dari awalnya hanya di Jalan Thamrin, kini meluas ke Jalan Sudirman.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, rencana ini masih dalam tahap melakukan Focus group discussion (FGD). Jika FGD ini dinyatakan siap, September akan mulai diujicobakan.
"Salah satunya tentang perluasan larangan sepeda motor melintas di beberapa ruas DKI. Kalau hasil FGD ini oke, maka paling lambat September akan kita ujicobakan sepeda motor untuk melintas," kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/8).
Kawasan larangan sepeda motor rencananya diperluas dari Patung Kuda Monas sampai Bunderan Senayan atau sepanjang kawasan Sudirman-Thamrin yang akan dilakukan secara permanen.
"Artinya setiap harinya kita berlakukan larangan Kemudian ada juga yang konsep kedua, untuk di ruas-ruas jalan yang ada pembangunan infrastrukturnya akan diberlakukan pelarangan atau pembatasan secara pengaturan menurut hari dan waktu tertentu," jelasnya.
Dengan larangan ini maka, pengguna kendaraan roda dua akan 'dipaksa' beralih menggunakan angkutan umum. Dengan begitu kemacetan dapat terurai. Selain itu, wacana ini juga rencananya untuk mendukung perluasan trotoar Sudirman-Thamrin yang memakan badan jalan.
"Trotoarnya akan diperluas dan diperlebar, kalau tidak ada pelarangan kendaraan roda dua, bisa diokupasi seperti yang terjadi selama ini. Makanya mendukung program kendaraan yang lain," jelasnya.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan pengendalian untuk kendaraan roda empat. Karena upaya pemasangan elektronik road pricing (ERP) tak kunjung terwujud, maka cara yang diambil adalah dengan menaikan tarif parkir.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan, dengan tarif yang semakin mahal diharapkan mengurangi jumlah kendaraan pribadi dan kepadatan di jalanan Ibu Kota. Kepadatan Jakarta semakin parah semenjak adanya beberapa pembangunan fly over dan underpass.
"Kalau parkirnya murah, orang (naik kendaraan pribadi) parkirnya saja mahalin supaya nanti orang pindah, untuk mobil dan kendaraan bermotor. Kita masih bisa naik sekitar 10 persen dari yang sekarang," katanya.
Dia mencontohkan daripada mengeluarkan Rp 50.000 sampai Rp 100.000 per hari hanya untuk membayar parkir lebih baik beralih ke kendaraan umum.
"Kalau parkir sehari ke Jakarta 3-4 parkir lumayan tuh, mendingan simpan di rumah, naik kendaraan umum. Kalau pola ini orang sudah berfikir ke sana, kan nanti secara terpaksa orang akan beralih dari transportasi pribadi ke kendaraan umum," tukasnya.
Tak hanya tarif parkir yang naik, Saefullah mengatakan, pajak kendaraan juga akan dinaikkan agar semua beralih ke kendaraan umum. "saya rasa itu kenapa pajak kendaraan kita mau naikin, karena ini sudah sangat sedikit, yang kedua pajak mobil juga akan kita naikin juga. Agar orang beralih ke kendaraan umum, itu saja," katanya.
Terkait kenaikan tarif parkir ini, harus dibahas terlebih dahulu dengan DPRD DKI agar perubahan perda dapat segera dibahas. "Itu harus perdanya diubah, makanya tadi saya bilang segera lakukan kajian, bahas dengan DPRD karena itu kan (penentuan kenaikan) tarif harus dengan DPRD," ungkapnya.
Saefullah menjelaskan setiap dua penduduk Jakarta mempunyai satu sepeda motor sudah sangat menyumbang kemacetan, terlebih jika dua penduduk Jakarta satu mobil kendaraan di jalan raya akan membludak.
"Bagaimana enggak bisa gerak, ini posisinya sudah 4 penduduk Jakarta 1 mobil. ini sudah sama kayak Los Angeles ya, di Amerika, tapi mereka di sana lebih tertib, pajak mahal dan sebagainya," pungkasnya.
Baca juga:
Upaya Pemprov DKI mengakhiri kemacetan Jakarta
September 2017, sepeda motor akan dilarang melintas Sudirman-Thamrin
Perusahaan asal AS tertarik biayai proyek LRT Jabodebek
Urai kemacetan, Polisi lakukan pengalihan arus di kawasan Pancoran
Djarot sebut pengendara masih ragu lewat Simpang Susun Semanggi
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.