Wagub DKI: Sekalipun Boleh Makan di Warung, Sebaiknya Makan di Rumah Masing-Masing
Jika pun harus terpaksa makan di tempat, Riza menyarankan mematuhi aturan yang ada. Yakni waktu makan hanya 20 menit. "Tidak nongkrong dan kongko apalagi sambil ngobrol, tidak diperkenankan."
Sejumlah warung makan pinggir jalan tetap diizinkan melayani pembeli yang ingin makan di tempat. Meski demikian, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tetap makan di rumah masing-masing demi mencegah penularan virus Covid-19.
"Kami tetap anjurkan sekalipun diperkenankan makan di warung, sebaiknya makan di rumah masing-masing atau di tempat kerja masing-masing bagi yang diperkenankan bekerja," kata Riza di Jakarta, Jumat (30/7).
-
Apa kesalahan yang dilakukan Riza Patria? Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria keselip lidah dengan menyebut nama pasangan Prabowo-Sandi. Padahal, Prabowo Subianto kini sudah berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kapan Rizki Natakusumah menjabat sebagai anggota DPR RI? Rizki telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019, dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
Jika pun harus terpaksa makan di tempat, Riza menyarankan mematuhi aturan yang ada. Yakni waktu makan hanya 20 menit.
"Kami minta waktu yang ada dimanfaatkan. Khusus makan, tidak nongkrong dan kongko apalagi sambil ngobrol, tidak diperkenankan," jelas dia.
Pemerintah telah mengatur untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum saat perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021.
Dalam pelaksanaannya hal tersebut diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Minggu (25/7/2021).
Untuk aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum PPKM Level 4 sebagai berikut:
Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Nantinya, dalam pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemda setempat. Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau malah hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PPKM Hambat Proses Migrasi Rekening BRI dan BNI Syariah ke BSI
Pedagang Cilok Menangis Sesenggukan di Balik Gerobak, Penyebabnya Bikin Terharu
52 Perusahaan di Depok Ajukan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas
Alasan Jokowi Tak Lakukan Lockdown: Belum Menjamin Permasalahan Bisa Selesai
Gelar Acara Pernikahan Saat Pandemi, Orangtua Ini Gemetar Didatangi Polisi
Hotel Tempat Seleb TikTok Gelar Pesta Ultah di Bekasi Didenda Rp17 Juta