Warga Korban Penggusuran Sunter Minta Dipulangkan ke Kampung
Korban penggusuran di Jalan Agung Perkasa VIII, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara bersedia jika dipulangkan ke kampung halamannya. Asalkan difasilitasi oleh Pemda DKI Jakarta.
Korban penggusuran di Jalan Agung Perkasa VIII, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara bersedia jika dipulangkan ke kampung halamannya. Asalkan difasilitasi oleh Pemda DKI Jakarta.
Mereka mengaku tidak memiliki dana untuk mengangkut atau memulangkan barang-barang yang telah dibeli. "Kalau kami dibantu armada pulang ke Madura siap," kata salah satu warga, Hendra di lokasi, Minggu (17/11).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
Jika tidak begitu, Hendra beserta warga lainnya di sana akan terus bertahan membangun gubuk dan tenda-tenda di lokasi penggusuran. Alasannya, mereka mengaku sudah tidak tahu mau ke mana.
"Kita tidak punya apa-apa lagi. Tidak tahu mau ke mana mas," ucap Hendra.
Menolak ke Rusun
Jika diberi pilihan direlokasi ke rumah susun, Hendra menolaknya. Alasannya, Hendra dan teman-temannya bekerja sebagai tukang rongsokan maupun pengepul rongsokan.
"Kalau mau rongsokannya dibawa ke rusun ya tidak apa-apa. Kami siap, tidak masuk logika kan kayak gitu?," tegas dia.
Dia sendiri mengaku kecewa atas kebijakan pemerintah daerah yang dirasa menyengsarakan keluarganya serta warga lainnya. Dia terpaksa bertahan di gubuk yang jauh dari kata layak lantaran tidak tahu harus tinggal di mana.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com