Belasan Santriwati di Batang jadi Korban Pencabulan, Tersangkanya Pengasuh Ponpes
Di Batang, Jawa Tengah, seorang pengasuh pondok pesantren bernama Wildan Mashuri Aman (58) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap 14 santriwati.
Kasus pelecehan seksual hingga kini masih kerap terjadi. Ironisnya, banyak tersangka kasus ini merupakan para pemuka agama.
Di Batang, Jawa Tengah, seorang pengasuh pondok pesantren bernama Wildan Mashuri Aman (58) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap 14 santriwati.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kenapa Candi Jago dibangun? Sejarah Candi Jago dibangun atas inisiasi Raja Kertanegara untuk menghormati mendiang sang ayah, Raja Sri Jaya Wisnuaedhana (1248-1268).
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
“Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kapolda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi dikutip dari ANTARA pada Selasa (11/4).
Berikut selengkapnya:
Janji "Karomah"
©2013 Merdeka.com
Luthfi mengatakan, kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur itu telah terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2023. Dalam modusnya, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban bahwa mereka akan memperoleh “karomah”. Pada saat itu, santriwati dinikahi tersangka tanpa saksi.
“Setelah dijanjikan bakal mendapat karomah, tersangka melakukan ijab dan kabul. Setelah sah, korban kemudian disetubuhi. Setelah itu, korban diberi uang jajan,” terang Luthfi.
Isu Nasional
©2013 Merdeka.com
Didampingi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Ahmad Luthfi menyebutkan bahwa delapan korban disetubuhi hingga mengalami luka robek di bagian alat vital. Sementara itu enam korban lainnya dicabuli.
Bahkan saat memberikan uang jajan, tersangka meminta pada para korban untuk tidak mengadukan apa yang mereka alami terhadap orang tua.
“Jadi santriwati yang sudah didoktrin ‘manut’ sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional. Ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak di bawah umur,” tambah Luthfi.
Hukuman pada Tersangka
Ilustrasi ©2013 Merdeka.com
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan karena kemungkinan korban bisa bertambah. Atas kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Luthfi.