Fakta Baru Pelajar Jadi Terdakwa Klitih Padahal Tak Bersalah, Ajukan Kasasi
Dua pelajar yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus klitih atau kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, padahal tidak bersalah. Ini fakta selengkapnya.
Dua pelajar yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus klitih atau kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, DIY mengajukan kasasi Mahkamah Agung. Setelah upaya banding yang mereka lakukan di Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta ditolak.
Terdakwa Ryan Nanda Syahputra (19) dan Fernandito Aldrian Saputra (18) melalui kuasa hukumnya menyerahkan surat permohonan kasasi di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis (12/1/2023).
-
Apa yang terlihat di langit Yogyakarta pada tanggal 14 September 2023? Malam hari, tanggal 14 September 2023, sebuah objek bercahaya panjang terbang di langit Jogja. Penampakan ini terlihat di berbagai tempat. Cahaya panjang itu bergerak dari selatan ke utara.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Kapan Yogyakarta mendapatkan status istimewa? Status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri punya sejarah yang panjang. Sejarahnya bahkan sudah dimulai jauh sebelum undang-undangnya disahkan pada tahun 2012. Bahkan status keistimewaan itu sejatinya telah diperoleh sebelum kemerdekaan.
-
Dimana lokasi Pasar Klithikan di Yogyakarta? Pasar ini memiliki lokasi strategis di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 34 Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta.
-
Apa kegiatan Atta Halilintar di Yogyakarta? Jadi, aku tuh ada acara, ada undangan di Yogyakarta. Kebetulan aku di Yogya dan di sini terkenal dengan wisata kulinernya, jadi aku yakin Yogya pasti the best buat makanan. Istri pun nitip makanan," pungkas Atta dalam live streaming di YouTubenya.
Kasasi itu diajukan pihak terdakwa karena faktanya saat kejadian berlangsung, kedua terdakwa tidak berada di lokasi kejadian.
"Permohonan kasasi ini kami ajukan bukan hanya persoalan bahwa terdakwa dihukum sepuluh atau enam tahun, atau berapa lama, bukan. Tapi ada hal yang sangat prinsip bagi kami adalah ketika fakta persidangan jelas membuktikan bahwa terdakwa tidak tahu menahu terkait peristiwa 'klitih' Gedongkining," ujar kuasa hukum salah satu terdakwa, Taufiqurrahman usai menyerahkan surat permohonan kasasi.