Hasil Pungli Pasar Cepu Diduga Mengalir ke Mantan Bupati Blora, Ini Sederet Faktanya
Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Blora, Jawa Tengah, dan menyeret nama Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora, Sarmidi. Hasil pungli diduga juga mengalir ke mantan Bupati Blora Djoko Nugroho.
Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Blora, Jawa Tengah, dan menyeret nama Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora, Sarmidi.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adnan Sulistyono dalam sidang daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Sarmidi didakwa telah memungut sejumlah uang di luar ketentuan yang nilainya mencapai Rp865 juta.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kenapa Candi Jago dibangun? Sejarah Candi Jago dibangun atas inisiasi Raja Kertanegara untuk menghormati mendiang sang ayah, Raja Sri Jaya Wisnuaedhana (1248-1268).
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
Hasil pungli diduga juga mengalir ke mantan Bupati Blora Djoko Nugroho.
Berawal dari Kompensasi Sewa Kios
©2015 Merdeka.com
Adnan mengatakan, dugaan pungutan liar terhadap para pedagang itu bermula setelah selesainya revitalisasi Pasar Induk Cepu. Para pedagang yang hendak menempati kios pasar diminta untuk membayar uang kompensasi, yang besarnya antara Rp60 juta dan Rp75 juta per kios, atau tergantung pada letaknya.
Dari kesepakatan tersebut, 17 pedagang menyanggupi membayar uang kompensasi dengan besaran bervariasi dalam kurun waktu tahun 2019-2020.
“Uang kompensasi dari pedagang untuk kios hasil revitalisasi pada tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut secara keseluruhan terkumpul sebanyak Rp865 juta,” kata Adnan dalam sidang itu, seperti dilansir dari ANTARA pada Senin (18/10).
Walau terkumpul dengan jumlah yang besar, ia mengatakan pungutan terhadap pedagang itu tidak memiliki dasar hukum dan bukan dari pendapatan daerah.
Diduga Mengalir ke Mantan Bupati Blora
©2019 Merdeka.com
Dari jumlah Rp865 juta, terdakwa Sarmidi diduga telah menerima dan menikmati uang sebesar Rp350 juta. Hingga saat ini, uang sebesar itu belum pernah dikembalikan Sarmidi. Adnan mengatakan, selain Sarmidi, ada dua orang lagi yang terlibat dalam kasus pungli itu. Dia adalah Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora Warso, dan Kepala UPTD Pasar Wilayah II M. Sofaat.
Ada fakta baru yang mengungkap, uang hasil pungutan liar itu diduga mengalir ke mantan Bupati Blora Djoko Nugroho. Hal itulah yang diungkapkan oleh Sarmidi dalam persidangan. Adnan mengatakan, uang yang mengalir ke Djoko diduga dilakukan sebanyak dua kali dengan transaksi sebesar Rp75 juta.
“Perintah terdakwa guna pemenuhan pendapatan Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM serta dana akhir tahun 2019, uang Rp75 juta untuk Kanjenge (Bupati Djoko Nugroho),” kata jaksa Adnan.