Macam-Macam Akad dalam Transaksi Syariah, Perlu Diketahui
Masing-masing jenis akad yang dilakukan dalam transaksi syariah ini pun mempunyai tujuan dan karakteristik tersendiri. Macam-macam akad ini tentu disesuaikan dengan prinsip-prinsip dasar bank syariah yang menekankan pada keadilan, kemitraan, transparansi, dan universal.
Bank syariah merupakan salah satu layanan bank yang berlaku dan cukup populer di Indonesia. Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah menjalankan kegiatan perbankan dengan prinsip syariah. Dalam hal ini, bank syariah mempunyai aturan-aturan tersendiri yang didasarkan pada hukum transaksi dalam Islam.
Hukum transaksi yang sesuai dengan syariah Islam ini pun tercermin pada macam-macam akad yang dilakukan dalam transaksi keuangan. Macam-macam akad dalam transaksi syariah ini meliputi wadlah, mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna’, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamilk, dan qardh.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa bantuan pangan diberikan di Jateng? “Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada masyarakat. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang masih membutuhkan,” kata Nana.
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap bencana kekeringan di Jateng? Namun Pak Suharyanto mengingatkan masyarakat bahwa meski tidak ada dampak El Niño, namun bencana kekeringan di Jawa Tengah masih mungkin terjadi, sehingga tetap perlu waspada.
-
Siapa yang menerima bantuan pangan di Jateng? Ada sebanyak 3.583.000 keluarga penerima manfaat di Jawa Tengah yang bakal menerima bantuan tersebut.
-
Bagaimana warga Jateng merayakan kemenangan Timnas Indonesia? Setelah pertandingan selesai, mereka larut dalam euforia. Beberapa warga menyalakan kembang api untuk merayakan kemenangan bersejarah itu.
Masing-masing jenis akad yang dilakukan dalam transaksi syariah ini pun mempunyai tujuan dan karakteristik tersendiri. Macam-macam akad ini tentu disesuaikan dengan prinsip-prinsip dasar bank syariah yang menekankan pada keadilan, kemitraan, transparansi, dan universal.
Bagi Anda yang menggunakan layanan bank syariah, macam-macam akad dalam transaksi syariah ini penting untuk dipahami. Dengan memahami ini, Anda bisa menggunakan berbagai layanan dengan baik sesuai kebutuhan. Mulai dari kebutuhan penitipan barang, kerja sama usaha, pembiayaan barang, hingga pinjaman.
Dengan beberapa layanan ini, Anda bisa melakukan berbagai macam transaksi sehari-hari dengan lebih mudah sesuai dengan hukum Islam yang mengutamakan kebaikan bagi setiap pihak. Melansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan, berikut kami merangkum macam-macam akad dalam transaksi syariah yang perlu Anda ketahui.
Prinsip-Prinsip Dasar Perbankan Syariah
©2014 Merdeka.com/shutterstock/EDHAR
Sebelum mengetahui macam-macam akad dalam transaksi syariah, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa bank syariah melakukan berbagai kegiatan dengan prinsip dasar yang sesuai dengan hukum Islam. Prinsip dasar perbankan syariah ini meliputi keadilan, kemitraan, transparansi, dan universal, berikut penjelasannya:
- Keadilan, prinsip berbagai keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai dengan kontribusi dan risiko dari masing-masing pihak.
- Kemitraan, prinsip yang melibatkan posisi yang sejajar antara nasabah investor (penyimpan dana), dan penggunaan dana, serta lembaga keuangan, sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuangan.
- Transparansi, prinsip lembaga keuangan syariah yang akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah dapat mengetahui kondisi keuangannya.
- Universal, prinsip tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.
Konsep Operasional Perbankan Syariah
Sebelum mengetahui macam-macam akad dalam transaksi syariah, penting juga untuk mengetahui konsep operasional yang dijalankan perbankan syariah. Dalam hal ini, bank syariah menjalankan beberapa kegiatan operasional, seperti penghimpunan dana, penyaluran dana, dan beberapa produk jasa perbankan lainnya
Berikut penjelasan beberapa konsep operasional bank syariah yang perlu Anda ketahui:
- Penghimpunan dana: konsep operasional perbankan syariah yang pertama yaitu berkaitan dengan penghimpunan dana. Dalam hal ini, bank syariah dapat menghimpun dana dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito. Prinsip syariah yang diterapkan dalam kegiatan penghimpunan dana adalah wadi’ah dan mudharabah.
- Penyaluran dana: yaitu kegiatan penyaluran dana pada nasabah yang dibagi dalam empat kategori berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu pembiayaan dengan prinsip jual-beli, pembiayaan dengan prinsip sewa, pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, dan pembiayaan dengan akad pelengkap.
- Produk jasa perbankan lainnya: yaitu layanan yang berupa imbalan jasa perbankan di luar fungsi utamanya sebagai intermediasi keuangan. Produk jasa perbankan lainnya ini meliputi wakalah, kafalah, sharf, qardh, rahn, hiwalah, ijarah, dan al-wadiah.
Macam-Macam Akad dalam Transaksi Syariah
www.usatoday.com
Setelah mengetahui prinsip dasar dan konsep operasional, berikutnya terdapat macam-macam akad dalam transaksi syariah. Beberapa jenis akad ini mempunyai tujuan dan karakteristik yang berbeda-beda. Berikut penjelasan macam-macam akad dalam transaksi syariah yang perlu Anda pahami:
- Wadlah: yaitu akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan keutuhan barang atau uang tersebut.
- Mudharabah: yaitu akad kerja sama usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau bank syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua ('amil, mudharib, atau nasabah) selaku pengelola dana dengan kesepakatan yang disetujui dalam akad. Dalam hal ini, kerugian ditanggung sepenuhnya oleh bank syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi kesepakatan.
- Musyarakah: yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, di mana setiap pihak memberikan porsi dana masing-masing.
- Murabahah: yaitu akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga beli kepada pembeli, kemudian pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sesuai dengan keuntungan yang disepakati.
- Salam: yaitu akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan, kemudian pembayaran harga dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
- Istisna’: yaitu akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan yang disepakati antara pemesan dan penjual atau pembuat barang.
- Ijarah: yaitu akad penyediaan dana untuk memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang.
- Ijarah muntahiyah bit tamilk: yaitu akad penyediaan dana untuk memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan pemindahan kepemilikan barang.
- Qardh: yaitu akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterima pada waktu yang telah disepakati.