Menyamar Jadi Polisi Gadungan, Seorang Pria Nekat Lakukan Ini di Rumah Pacar
Demi cinta seseorang rela melakukan segala cara. Namun sering dijumpai cara-cara yang ditempuh itu tak sesuai norma atau melanggar ketentuan yang berlaku. Hal inilah yang dilakukan RD (41). Pria asal Ciracas, Jakarta Timur itu rela menyamar menjadi polisi gadungan untuk bertemu sang pacar.
Demi cinta seseorang rela melakukan segala cara. Namun sering dijumpai cara-cara yang ditempuh itu tak sesuai norma atau melanggar ketentuan yang berlaku. Hal inilah yang dilakukan RD (41). Pria asal Ciracas, Jakarta Timur rela menyamar menjadi polisi gadungan untuk bertemu sang pacar.
Dilansir dari Liputan6.com pada Selasa (13/10), penyamarannya itu dilakukan untuk mengelabuhi Ketua RT setempat. Penyamaran dilakukan agar RD bisa mendapat izin menginap di rumah Her (38) warga Karangrejek, Kapanewon Wonosari, Gunung Kidul yang merupakan pacarnya.
-
Apa yang dikatakan Ade Armando tentang DIY? Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan Ade yang mengatakan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai perwujudan dari politik dinasti sesungguhnya.
-
Kapan puncak kemarau di DIY diprediksi berlangsung? Sebelumnya Kepala Stasiun Klimatologi BMKG Yogyakarta Reni Kraningtyas menyebut puncak musim kemarau 2024 di DIY diprediksi berlangsung antara Juli hingga Agustus 2024.
-
Siapa saja yang hadir dalam sosialisasi Balai Bahasa DIY tentang ujaran kebencian? Acara dihadiri oleh 47 peserta dari berbagai lembaga seperti binmas polres kabupaten/kota, humas Setda DIY, bidang kepemudaan kabupaten/kota, dinas komunikasi dan informatika provinsi/kabupaten/kota dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) kabupaten/kota.Lalu hadir pula, dinas DP3AP2KB provinsi/kabupaten/kota, MKKS kabupaten/kota, Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DIY, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Yogyakarta.
-
Kapan puncak arus balik di DIY terjadi? Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat bahwa puncak arus balik di provinsi itu terjadi pada Minggu (14/4).
-
Kenapa Pertamina menambah stok LPG di Jawa Tengah dan DIY? Pertamina Patra Niaga terus menambah persediaan LPG 3 kg untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY. Langkah ini dapat dilakukan menyusul meredanya cuaca ekstrem yang melanda wilayah utara Jawa Tengah sejak 11 Maret lalu dan berhasilnya kapal pengangkut suplai LPG bersandar di pelabuhan Semarang dan Rembang, Total, mereka melakukan penambahan fakultatif LPG 3 Kg hingga 394.000 tabung selama periode Maret 2024 di wilayah terdampak.
-
Kapan Pertamina menambah stok LPG di Jawa Tengah dan DIY? Pertamina Patra Niaga terus menambah persediaan LPG 3 kg untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY. Langkah ini dapat dilakukan menyusul meredanya cuaca ekstrem yang melanda wilayah utara Jawa Tengah sejak 11 Maret lalu dan berhasilnya kapal pengangkut suplai LPG bersandar di pelabuhan Semarang dan Rembang, Total, mereka melakukan penambahan fakultatif LPG 3 Kg hingga 394.000 tabung selama periode Maret 2024 di wilayah terdampak.
RDmenyerahkan fotokopi KTP kepada Suharyono (45) yang merupakan Ketua RT setempat. Namun karena warganya itu belum resmi bercerai, Suharyono tak mengizinkan RD untuk menginap di rumah Her.
Selain itu, Suharyono merasa janggal atas nama yang tertera pada fotokopi KTP yang disodorkan RD. Berikut selengkapnya:
Polisi Gadungan
©2020 liputan6.com
Saat menyerahkan fotokopi KTP itu, RD mengaku sebagai seorang polisi bernama Bintang Erlangga. Namun karena ada yang janggal, Bhabinkamtibmas Karangrejek dimintai tolong untuk mengecek apakah dia polisi atau bukan. Namun setelah dicek, ternyata RD bukan seorang polisi alias polisi gadungan.
“Dari tangan pelaku kami amankan KTP palsu, 1 buah Jamsostek atas nama RD dan juga foto copy KK atas nama kepala keluarga RD. Dia memang berstatus sebagai seorang duda,” kata Kanit Reskrim Polsek Kota Wonosari, Iptu Sofyan dikutip dari Liputan6.com.
Diamankan Polisi
Setelah penipuannya terungkap, RD beserta Her diamankan polisi pada Minggu (11/10) sekitar pukul 22.00 di rumah Her. Her sendiri mengaku telah tiga kali berhubungan badan dengan RD dan mengaku hamil satu bulan. Sedangkan RD mengaku telah memalsukan dokumen kependudukannya dengan meminta tolong seorang mahasiswa di Jogja.
Atas perlakuannya ini keduanya melanggar pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. Sedangkan RD yang memalsukan dokumen KTP terkena ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp75 juta. Hal ini seperti dimaksudkan dalam UU no 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan pasal 93 dan pasal 263 KUHP.