Pelajar SMP di Karanganyar Meninggal Dunia saat Ikut Kegiatan Bela Diri, Ini Fakta di Baliknya
Korban diduga mengalami kekerasan dari seniornya. Kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Korban diduga mengalami kekerasan dari seniornya. Kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Pelajar SMP di Karanganyar Meninggal Dunia saat Ikut Kegiatan Bela Diri, Ini Fakta di Baliknya
Pada Rabu (29/11), Satreskrim Polres Karanganyar Provinsi Jawa Tengah memeriksa saksi terkait kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial WA (14), warga Manggung, Cangakan. Remaja itu meninggal saat mengikuti latihan kegiatan bela diri di halaman SD Kelurahan Cangakan.
“Kami masih dalam pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap kasus meninggalnya korban WA saat mengikuti latihan bela diri,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Karanganyar, AKP Setiyanto, mengutip ANTARA.
Berikut fakta-fakta di balik meninggalnya pelajar SMP tersebut.
- Karier dan Jabatan Mentereng Para Peraih Adhi Makayasa Akpol 1990-1996, Ada yang Sudah Bintang 3
- Tak Ada Persiapan Khusus, Ganjar Siap Jalani Pemeriksaan Kesehatan Besok
- DPRD Minta Pemprov DKI Jamin Ketersediaan Blangko e-KTP Jelang Pemilu 2024
- Jenderal Bintang 3 Angkatan Kapolri Bicara soal Mimpi 'Maaf sama Senior Kalau Saya Suka Cerewet'
AKP Setiyanto mengatakan bahwa kasus meninggalnya WA masih menunggu hasil visum. Untuk sementara, polisi telah menetapkan lima orang terduga pelaku atau tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah teman korban untuk dijadikan sebagai saksi dalam kejadian tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, lima dari belasan orang yang sebelumnya berstatus saksi, dinaikkan menjadi pelaku atau tersangka.
Lima orang tersebut merupakan teman-teman dari korban. Dua di antaranya sudah berusia dewasa dan tiga lainnya masih berstatus di bawah umur.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban saat latihan. Latihan bela diri itu sendiri digelar dua kali dalam seminggu.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain yaitu satu setel baju perguruan pencak silat milik korban dan dua setel baju perguruan milik korban lainnya yang terluka.
Lima orang terduga pelaku itu selanjutnya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Terkait autopsi korban, AKP Setiyanto mengatakan hasilnya belum langsung bisa diketahui karena butuh waktu seminggu ke depan untuk mengetahui hasilnya.
Kronologi Kejadian
Mengutip ANTARA, peristiwa meninggalnya WA berawal dari latihan pencak silat di halaman SD Cangakan Karanganyar pada Minggu (26/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebagai anggota baru, korban dibebankan untuk membawa siswa sebanyak empat orang saat latihan. Tapi korban tidak mendapatkan siswa sesuai target. Korban kemudian mendapat hukuman berupa sikap kuda-kuda ambil napas dan dipukul serta ditendang oleh seniornya.
Pada pukul 16.00 WIB, korban jatuh dan ngorok. Oleh saksi kemudian korban diberi pertolongan pertama dengan memberikan air minum. Setelah itu korban dibawa ke teras kelas.
Namun kondisi korban tambah parah. Saat dipegang tangannya terasa dingin dan detak jantungnya sudah tidak ada. Akhirnya korban dibawa ke rumah ruang IGD RSUD Kabupaten Karanganyar.