Ratusan Perangkat Desa di Batang Tolak Syarat Pendidikan SMA, Ini Alasannya
Pada Rabu (1/12), ratusan perangkat desa di Batang melakukan unjuk rasa di gedung DPRD setempat. Mereka menolak peraturan bupati yang mengenakan syarat pendidikan minimal SMA bagi para perangkat desa, baik yang baru maupun yang lama.
Pada Rabu (1/12), ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batang melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Batang. Mereka menolak Peraturan Bupati Batang Nomor 09/2016 mengenai syarat minimal pendidikan terakhir setingkat sekolah menengah atas (SMA) bagi para perangkat desa baik yang lama maupun yang baru.
Ketua PPDI Batang, Karnoto, mengatakan bahwa Pasal 12 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 menyebutkan bahwa perangkat desa yang belum berijazah SMA atau sederajat diberikan kesempatan untuk mengakhiri periode jabatan sesuai dengan SK pengangkatannya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kenapa Candi Jago dibangun? Sejarah Candi Jago dibangun atas inisiasi Raja Kertanegara untuk menghormati mendiang sang ayah, Raja Sri Jaya Wisnuaedhana (1248-1268).
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
“Itu di Pasal 12 sudah jelas. Jadi tidak ada penafsiran lain. Orang buta hukum saja tahu diberi kesempatan hingga masa jabatannya habis sesuai dengan SK pengangkatan,” kata Karnoto dikutip dari ANTARA. Lalu seperti apa harapan dari para perangkat desa itu perihal nasib mereka? Berikut selengkapnya:
Harus Menghargai Perangkat Desa Lama
©Instagram/@batanginfo.id
Mengenai persyaratan ini, Karnoto berharap Pemkab Batang harusnya menghargai peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini Permendagri dengan memberlakukan persyaratan itu hanya untuk perangkat desa yang baru. Ia berharap pula para perangkat desa yang sekarang diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugasnya tanpa gangguan hingga masa jabatannya berakhir.
Karnoto sendiri memahami bila dalam peraturan bupati disebutkan bahwa perangkat desa yang belum punya ijazah SMA sempat diberi kesempatan untuk menempuh pendidikan selama 6 tahun dan berakhir pada tahun 2022.
“Akan tetapi dengan adanya pandemi, para perangkat desa fokus bekerja melayani masyarakat. Jadi perangkat desa tidak fokus berpikir belajar melanjutkan kejar paket C,” kata Karnoto.
Akan Dikaji Lagi
Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, Maulana Yusup, mengatakan bahwa permasalahan tentang persyaratan ijazah SMA bagi perangkat desa ini pada praktiknya bersinggungan dengan hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu pihaknya berjanji akan membahas hal ini secara lebih detail.
“Kami merekomendasikan agar peraturan bupati itu dikaji lagi secara lebih mendalam dan mengakomodasi keinginan PPDI. Oleh karena itu, kami akan membahas masalah itu secara lebih mendalam dan detail dengan semua stakeholder,” jelas Maulana.