3 Fakta Baru Polisi Gadungan Peras Warga Blitar, Waspadai Modusnya
Oknum tak bertanggung jawab mengaku sebagai polisi gadungan melakukan pemerasan terhadap warga di Blitar, Jawa Timur. Waspadai modusnya.
Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, tengah menangani kasus polisi gadungan yang melakukan pemerasan pada warga di Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.
Kasus itu terungkap setelah aparat kepolisian mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya orang yang mengaku polisi.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
"Kami mengamankan tiga orang tersangka. Semuanya warga Surabaya," ujar Kepala Polres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom di Blitar, Jumat (8/10/2021).
Kronologi Kejadian
©2015 Merdeka.com
Kasus pemerasan oleh oknum tak bertanggung jawab yang mengaku sebagai polisi gadungan bermula saat saksi Endik mengisi bahan bakar minyak jenis solar ke dalam delapan drum di SPBU Karangsari, Kabupaten Blitar.
Tiba-tiba ia didatangi tiga orang tak dikenal yang menanyakan peruntukkan solar tersebut. Ketiga orang itu adalah AR (51), warga Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya; AS (52), warga Kelurahan Patemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya; dan IS (43), warga Bratang Gede, Kota Surabaya.
Saksi Endik menjawab bahwa solar tersebut diperuntukan sebagai bahan bakar kapal melaut. Salah satu dari tiga orang itu menimpali agar saksi Endik ikut ke Polres. Saksi pun akan laporan terlebih dahulu kepada majikannya.
Salah satu dari tiga orang tersebut kemudian berkomunikasi melalui telepon seluler dengan majikan saksi yang merupakan warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.
Mengaku Anggota Polisi
Dalam komunikasi tersebut, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan meminta uang Rp5 juta. Majikan saksi menawar nominal tersebut hingga disepakati nilai Rp3 juta yang kemudian ditransfer melalui ATM di sekitar Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.
Pascakejadian yang merugikan korban, yang bersangkutan melapor ke Mapolres Blitar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Aparat Polres Blitar kemudian berhasil membekuk tiga pelaku di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Blitar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
©2018 Merdeka.com
Menurut penjelasan Kapolres, pelaku menakut-nakuti korban dan mengaku sebagai petugas dari Polres. Pelaku kemudian meminta uang damai kepada korban.
Selain menahan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer sebesar Rp3 juta, telepon seluler, kartu ATM, dan barang bukti lain.
Ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP karena melakukan pengancaman disertai pemerasan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun.