4 Fakta Terbaru Pembunuhan Pendekar di Surabaya, Pelaku Selalu Bawa Senjata Tajam
Bagus Hermadi (24), seorang pendekar silat asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur menjadi korban pembunuhan sekelompok pemuda di Jalan Raya Balongsari Tama Selatan, Kota Surabaya. Para pelaku mengaku selalu membawa senjata tajam ke manapun mereka pergi. Ini fakta terbarunya.
Bagus Hermadi (24), seorang pendekar silat asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur menjadi korban pembunuhan sekelompok pemuda di Jalan Raya Balongsari Tama Selatan, Kota Surabaya pada Sabtu (19/8/2021).
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, korban Bagus Hermadi tinggal indekos di Jalan Kalijaran, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
"Kejadiannya sekitar pukul 23.15 WIB pada 19 Agustus 2021. Korban yang dibonceng temannya mengendarai sepeda motor dipepet oleh rombongan pelaku yang saling berboncengan menggunakan tiga unit sepeda motor," tuturnya saat konferensi pers di Surabaya, Senin (23/8).
Korban Meninggal di TKP
©2016 Merdeka.com
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan polisi, korban Bagus Hermadi meninggal seketika di lokasi kejadian. Kelima pelaku pembunuhan yang telah ditangkap masing-masing berinisial By, Km, Jk, St, dan Nr.
Kelima pelaku merupakan warga Kota Pahlawan yang berasal dari berbagai kampung, usianya antara 20-50 tahun.
Sita Barang Bukti
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dari tangan kelima pelaku berupa pedang, pisau, dan sangkur. Sementara itu, masih ada satu pelaku yang belum tertangkap.
"Ada lagi satu pelaku masih buron dan telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata perwira menengah Polri tersebut.
Motif Pembunuhan
©2015 Merdeka.com
Kombes Pol Yusep membenarkan korban yang terbunuh merupakan seorang pendekar dari salah satu padepokan pencak silat. Lebih lanjut, ia menegaskan motif pembunuhan tidak ada hubungannya dengan bentrok antar-padepokan pencak silat.
"Motifnya karena rombongan pelaku terprovokasi oleh korban yang dirasa arogan saat melintas di Jalan Raya Balongsari Tama Selatan Surabaya," imbuhnya, dikutip dari Antara (24/8).
Pelaku Selalu Bawa Senjata Tajam
Menurut penyelidikan polisi, kelima pelaku yang tertangkap mengaku selalu membawa senjata tajam ke manapun mereka pergi.
"Para pelaku ini juga bukan dari kelompok geng. Karena tempat tinggal mereka tidak berasal dari satu kampung. Pekerjaannya juga macam-macam, ada yang pemotong rambut, bengkel, dan pegawai swasta. Para pelaku juga tidak mengenal korban," ungkap Kombes Pol Yusep.
Para pelaku pembunuhan dikenai Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.