Cara Membuat SKCK Online, Dilengkapi Biaya dan Syarat yang Diperlukan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminal. Berikut rincian cara membuat SKCK secara online.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang lagi.
Cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Pemohon lalu mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online melalui https://skck.polri.go.id/dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
-
Apa yang disiarkan oleh Radio Rimba Raya? RRR bukan hanya keperluan untuk menyiarkan semangat perjuangan kemerdekaan saja, melainkan juga digunakan untuk kepentingan umum, menyiarkan pengumuman, serta instruksi bagi angkatan bersenjata.
-
Bagaimana penemuan perhiasan tersebut dipublikasikan? Sebenarnya perhiasan-perhiasan tersebut sudah ditemukan sejak 1971 dalam penggalian yang dilakukan mendiang Yael Adler dari IAA, namun tidak dipublikasikan. Dr. Ayelet Dayat, kepala Departemen Riset Arkeologi yang memimpin proyek ini mengatakan: "Lokasi laporan asli yang terabaikan selama bertahun-tahun di arsip Badan Kepurbakalaan Israel dan penelusuran fisik keberadaan barang itu sendiri telah membawa titik terang pada harta karun yang sudah lama terlupakan. Perhiasan indah yang kami teliti adalah contoh dari harta karun tersebut."
-
Kapan press release digunakan? Press release digunakan untuk mengumumkan berita terbaru seperti peluncuran produk, peristiwa khusus, kampanye pemasaran, atau kegiatan lainnya yang penting bagi perusahaan atau organisasi.
-
Kenapa publik jadi perhatian sama kabar Jeanneta? Jeanne jadi perhatian publik gara-gara kabar cerai ini.
-
Apa saja yang ditemukan di Situs Banten Girang sebagai bukti peradaban di masa lampau? Di area tersebut terdapat kompleks bangunan, arca hingga makam dari tokoh agama yang cukup berpengaruh kala itu.
-
Apa itu sebenarnya press release? Press release adalah sebuah dokumen tertulis yang disiapkan oleh perusahaan, organisasi, atau individu untuk diumumkan kepada media massa dan masyarakat.
Berikut rincian cara membuat SKCK secara online.
Syarat dan Ketentuan Pembuatan SKCK
Melansir langsung dari website resmi skck.polri.go.id, berikut syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk pembuatan SKCK.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Biaya Pembuatan SKCK Online
Untuk cara membuat SKCK online, biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 30.000 dan dapat dibayarkan via transfer antar bank melalui BRIVA BRI. Selain membayar secara transfer, Anda juga bisa langsung mendatangi loket pembuatan SKCK di kantor polisi di kota Anda dan membayar tunai di loket pembayarannya.
Cara Membuat SKCK Online
Harap untuk diperhatikan bahwa sebelum Anda mengisi formulir online untuk pembuatan SKCK, Anda harus menyediakan beberapa scan dokumen di bawah ini. Dokumen-dokumen ini nantinya harus diunggah sebagai pelengkap persyaratan pendaftaran SKCK.
- Scan KTP atau Paspor
- Scan Kartu Keluarga
- Scan Akte Lahir/Ijazah
- Nomor sidik jari
- Pas foto
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas dalam format digital, cara membuat SKCK online yang selanjutnya adalah masuk ke situs SKCK Online (skck.polri.go.id), klik Form Pendaftaran yang terdapat pada pojok kanan atas, dan Form Pendaftaran pun akan muncul di layar perangkat elektronik. Anda diharuskan mengisi delapan kolom yaitu;
- Satwil
- Data Pribadi
- Hubungan Keluarga
- Pendidikan
- Perkara Pidana
- Ciri Fisik
- Lampiran
- Keterangan
Kolom Satwil dapat Anda isi sesuai dengan daerah domisili yang tertera pada KTP Anda. Sementara di kolom Lampiran, Anda harus mengunggah lampiran sidik jari. Pada kolom Ciri Fisik juga akan diminta untuk memasukkan rumus sidik jadi. Sidik jari dan rumus sidik jari bisa Anda peroleh dengan mengunjungi Polres di daerah domisili Anda.
Setelah proses pengisian selesai, Anda akan mendapatkan notifikasi yang mengatakan bahwa Anda telah berhasil melakukan pendaftaran. Langkah selanjutnya adalah, Anda harus mencetak notifikasi tersebut dan nantinya akan Anda gunakan sebagai bukti pengambilan surat di Polres daerah domilisi. Anda akan diberi batas waktu selama 3 hari untuk mengambil hasil SKCK.
Cara Memperpanjang SKCK yang Sudah Kedaluwarsa
Setelah mengetahui cara membuat SKCK secara online, Anda mungkin juga bertanya-tanya mengenai bagaimana cara memperpanjang SKCK yang sudah expired atau kedaluwarsa. Terdapat syarat-syarat pokok yang harus Anda lengkapi untuk memperpanjang SKCK yang telah kedaluwarsa tersebut yaitu;
- Surat pengantar dari kelurahan. Sebelumnya, pemohon harus mengecek terlebih dahulu ke pihak kepolisian setempat. Hal ini karena untuk beberapa hal dan sebab, memperpanjang SKCK ada yang tidak perlu lampiran surat pengantar dari kelurahan.
- SKCK lama yang asli. Namun apabila pemohon telah kehilangan SKCK aslinya yang lama, dapat diganti dengan fotokopi SKCK yang telah dilegalisir sebelumnya. Dan jika hilang seluruhnya, pemohon tetap dapat memperpanjang SKCKnya namun dengan proses yang lebih lama.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP/SIM aktif.
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 4 lembar.
Prosedur perpanjangan SKCK cenderung mudah dan tidak ribet. Prosedur perpanjangan SKCK kronologisnya adalah datangi kantor kepolisian daerah domisili Anda, serahkan dokumen lengkap ke loket, isi formulir yang diberikan, serahkan kembali formulir yang telahterisi ke loket, bayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000, tunggu sebentar, dan perpanjangan SKCK Anda sudah dapat diambil.