Ketahui Fungsi Asli Uang Beserta Definisi dan Jenisnya, Berikut Selengkapnya
Uang adalah sesuatu yang sangat melekat dan tidak asing lagi bagi masyarakat umum. Namun, masih banyak perdebatan mengenai pengertian uang. Lantas, apa sebenarnya arti dan fungsi asli uang? Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai segala sesuatu tentang uang yang patut Anda pelajari dan ketahui.
Uang adalah sesuatu yang sangat melekat dan tidak asing lagi bagi masyarakat umum. Keberadaan uang sangatlah dibutuhkan untuk menunjang hampir segala aktivitas manusia. Uang adalah sesuatu yang sangat dicari, diinginkan, dan bahkan dipuja-puja.
Meski begitu, arti dan fungsi asli uang masih belum tergambar dengan jelas. Para pakar hingga saat ini juga belum menemukan kesesuaian pandangan mengenai arti uang secara definitif. Hal itu mungkin disebabkan oleh adanya titik pandang yang berbeda.
-
Bagaimana cara menghindari utang dalam tips keuangan? Hindari utang dalam tips keuangan dengan menjalani gaya hidup yang tidak bergantung pada pinjaman atau utang berlebihan. Selain itu, Anda bisa bijak dalam mengelola uang Anda. Hal ini dapat membantu kalian membuat keputusan keuangan yang lebih bijak di masa depan.
-
Kapan tips ini dibagikan? Ingin tahu caranya? Simak penjelasan lengkapnya yang disajikan pada Jumat (7/6/2024) berikut ini.
-
Bagaimana uang berperan dalam penimbunan kekayaan? Ini berarti menyimpan uang sama artinya dengan menyimpan kekayaan.
-
Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Letakkan di depan cermin
-
Apa yang dipercaya oleh sebagian orang tentang kembang sereh untuk mendapatkan keberuntungan? Kembang sereh sering dikaitkan dengan mitos kesaktian mandraguna dalam masyarakat. Menurut mitos, kembang sereh dipercaya memiliki kekuatan magis dan dapat digunakan untuk mendapatkan keberuntungan, perlindungan, dan kekuatan mistis lainnya.
Ada yang memandang peranan dan fungsi asli uang sebagai ukuran pedoman. Ada pula yang mendefinisikan uang dengan mengaitkannya dengan bidang usaha perbankan sebagai suatu lembaga keuangan. Bahkan ada pula yang mencoba mendefinisikan uang dengan melihat pada faktor dimensi waktu.
Namun, suatu pengertian yang sederhana tentang arti dan fungsi asli uang yang dapat diterima secara luas dalam masyarakat adalah; uang merupakan segala sesuatu yang dapat diterima umum sebagai alat pembayaran dan sebagai alat tukar yang sah (Elvis F. Purba &Ridhon MB Simangunsong, 1997).
Lantas, apa sebenarnya arti dan fungsi asli uang? Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai segala sesuatu tentang uang yang patut Anda pelajari dan ketahui.
Pengertian Uang Menurut Para Ahli
Pengertian uang rupanya masih menjadi perdebatan dan belum ada kesesuaian di antaranya. Di bawah ini adalah beberapa pendapat dari para pakar tentang arti uang yang
dikutip dari Manullang, 1977:13-15 dalam Modul Uang dan Perbankan ut.ac.id;
- Robertson dalam bukunya Money, mendefinisikan uang sebagai segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang (money is something which is widely accepted in payments for goods).
- R.S. Sayer dalam bukunya Modern Banking, mengartikan uang sebagai segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayar utang (money is widely accepted for the settlement of debts).
- A.C. Pigou dalam bukunya The Veil of Money mengatakan, uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat penukar (money are those things that are widely used as a media for exchange).
- Albert Geilart Hart dalam bukunya yang berjudul Money, Debt and Economic Activity mengatakan, uang adalah kekayaan dengan mana si empunya dapat melunaskan utangnya dalam jumlah tertentu pada waktu itu juga (money is property with which the owner can pay off the debt with certainly and without delay).
- Rolin G. Thomas dalam karyanya berjudul Our Modern Banking and Monetary System mengatakan, uang sebagai segala sesuatu yang siap sedia dan biasanya diterima umum atas penjualan barang-barang, jasa-jasa dan aset lain yang berharga dan untuk pembayar utang (money is something that is readily and generally accepted by the public for the sale of goods, service, and other valuable assets, and for the payment of debts).
Walaupun secara definitif rumusan mengenai uang antara penulis yang dikemukakan di atas berbeda satu sama lain (tidak fundamental), namun pada dasarnya terdapat persamaan di antara rumusan tersebut. Sebagai contoh, Robertson, A.C. Pigou, Albert Geilart Hart lebih menyoroti peranan uang dalam masyarakat sebagai alat pembayar, penukar, dan pelunas utang.
Dalam sejarah pemakaian uang, bahan yang digunakan untuk benda yang disebut uang tersebut bersifat evolutif. Artinya bahan uang berevolusi dari yang semula terbuat dari komoditi (commodity money) berubah menjadi metalik (metalic money), hingga saat ini terbuat dari kertas (paper money) baik kertas biasa maupun kertas hologram.
Fungsi Asli Uang
Fungsi asli uang dalam masyarakat modern adalah sebagai alat penukar (medium of exchange); alat pengukur nilai (standart of value); dan alat penimbun/penghimpun kekayaan (storage of value).
1. Sebagai Alat Penukar (Medium of Exchange)
Fungsi asli uang yang paling utama di masyarakat modern seperti saat ini adalah sebagai alat penukar. Tukar menukar dengan tidak mempergunakan uang banyak terdapat dalam masyarakat yang belum maju (istilahnya adalah barter). Namnun seiring waktu hal ini membawa kesulitan untuk pemenuhan kebutuhan.
Dewasa ini di mana sudah dikenal barang tertentu (uang) sebagai alat penukar, maka kesulitan-kesulitan seperti yang dihadapi masyarakat primitif tidak dijumpai lagi, karena adanya alat penukar yang dapat diterima umum tanpa keragu-raguan. Masyarakat melakukan tugasnya untuk memperoleh uang. Dengan uang ini pula berbagai kebutuhannya dapat dipuaskan.
2. Sebagai Alat Pengukur Nilai (Standart of Value)
Fungsi asli uang yang selanjutnya dalam masyarakat adalah sebagai alat pengukur nilai. Jika suatu benda bertindak sebagai alat penukar, pada hakikatnya benda itu telah pula menjalankan fungsinya sebagai alat pengukur nilai. Jadi alat pengukur nilai merupakan kelanjutan dari alat penukar.
3. Sebagai Alat Penimbun Kekayaan (Storage of Value)
Fungsi asli uang yang lainnya adalah sebagai alat penimbun atau penghimpun kekayaan. Ini adalah fungsi sekunder uang, yakni sebagai alat penyimpan dan penumpuk harta, merupakan fungsi penunjang uang guna membantu anggota masyarakat agar dapat menyimpan kelebihan produksi/penghasilan sekarang untuk masa yang akan datang.
Jenis-Jenis Uang
Dalam perkembangan sejarah pemakaian uang, terdapat berbagai jenis uang yang beredar di masyarakat dengan bermacam-macam istilah seperti full bodied money, token money, uang kertas (paper money/folding money), uang giral (bank deposit money), dan near money.
Jenis-jenis uang tersebut ada yang dikeluarkan oleh pemerintah dan ada pula yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan (bank), baik bank pemerintah maupun swasta nasional dan swasta asing. Sebagian dari jenis uang tersebut mungkin sudah tidak asing, namun mungkin hal-hal yang melekat dalam jenis-jenis uang yang sudah dikenal itu belum diketahui sepenuhnya. Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis uang yang beredar di masyarakat;
1. Full Bodied Money (Uang Bernilai Penuh)
Uang akan dikatakan bernilai penuh karena ada kesamaan antara nilai yang tertulis dalam mata uang itu (nilai nominal) dengan nilai materi dari apa mata uang itu dibuat (nilai intrinsiknya). Jadi mata uang yang nilai materi atau intrinsiknya sama dengan nilai nominal atau nilai moneternya, disebut dengan istilah Full Bodied Money.
Pada umumnya yang termasuk Full Bodied Money adalah mata uang yang terbuat dari logam mulia (terbuat dari emas dan perak). Di samping persyaratan pada bahannya, persyaratan lainnya adalah:
- ada kebebasan masing-masing orang untuk menempa jenis uang tersebut, melebur, menjual dan memakainya;
- tiap orang mempunyai hak yang tidak terbatas dalam menyimpan (menimbun) uang logam tersebut.
Eksistensi dari Full Bodied Money itu dapat dipertahankan kalau kedua syarat tersebut dapat dijamin, karena persyaratan itu yang menyebabkan terjadinya kesamaan antara nilai nominal dan nilai materi pada jenis uang tersebut.
2. Token Money (Uang Token)
Token money adalah mata uang yang nilai intrinsik/materinya lebih kecil daripada nilai nominalnya. Uang kertas bank maupun uang kertas pemerintah, atau uang logam yang lebih rendah nilainya seperti timah, alumunium, nikel, platina, pada umumnya termasuk token money, karena nilai nominal/moneternya sering lebih tinggi dari nilai materi/intrinsiknya.
3. Paper/Folding Money (Uang Kertas)
Uang kertas yang bahasa asingnya paper money, sering disebut dengan folding money (uang yang dapat dilipat lipat). Walaupun nilai materinya kecil sekali, namun pada umumnya mata uang yang terbuat dari kertas ini banyak dipergunakan, dengan alasan:
- ongkos pembuatannya relatif kecil bila dibandingkan dengan ongkos pembuatan mata uang logam.
- jenis mata uang ini lebih ringan dan mudah dibawa, sehingga sifatnya lebih praktis.
- mudah dalam pemenuhannya bila sewaktu-waktu perlu ditambah, karena relatif mudah untuk mendapatkan bahan bakunya (tidak perlu menambang terlebih dahulu).
Uang yang terbuat dari kertas, nilai materinya tidak seberapa. Namun, masyarakat menerima, sebagai alat penukar, pembayar, dan penimbun harta. Mengapa? Karena masyarakat percaya akan badan penciptanya (pemerintah atau suatu lembaga yang mendapatkan authority ataupun hak monopoli dari pemerintah untuk menerbitkannya).
4. Bank Deposit Money (Uang Giral)
Uang Giral (Bank deposits money) adalah utang suatu bank yang pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu baik dengan cek ataupun giro. Cek adalah surat perintah membayar yang dapat ditulis kepada pemegang serta dapat diindossir kepada bank tertentu yang pembayarannya dengan tunai. Sedang giro adalah surat perintah membayar kepada bank dengan pemindahbukuan atas nama seseorang atau suatu badan hukum.
5. Near Money
Yang termasuk dalam jenis uang ini adalah time deposit money dan obligasi pemerintah, karena dalam waktu tertentu kedua jenis uang itu dapat menjadi uang. Sejak berlakunya UU RI no 23 tentang Bank Indonesia selaku Bank Sentral di Indonesia, uang kartal yang terdiri bahan logam dan kertas bernominal kecil seperti Rp50,00 (logam) maupun bernominal besar seperti Rp100.000,00 (kertas) sepenuhnya merupakan uang logam dan uang kertas bank (Bank Indonesia). Dengan demikian sejak berlakunya Undang-Undang tersebut dalam peredaran tidak dijumpai lagi uang logam maupun uang kertas negara/pemerintah.