Mahasiswa di Sidoarjo Terlibat Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur, Ini Kabar Barunya
Mahasiswa berinisial AP (21), asal Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi dari Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Begini kabar terbarunya.
Mahasiswa berinisial AP (21), asal Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi dari Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Korban merupakan seorang gadis berinisial Mawar (15).
AP ditangkap lantaran diduga menjadi mucikari Mawar, sebagaimana penjelasan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
-
Siapa yang meneliti sejarah Sidoarjo? Mengutip artikel berjudul Di Balik Nama Sidoarjo karya Nur Indah Safira (Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo, 2000), Kabupaten Sidoarjo terkenal dengan sebutan Kota Delta yang merujuk pada sejarah daerah ini yang dulunya dikelilingi lautan.
-
Siapa Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo? Kartosoewirjo merupakan tokoh populer di balik pemberontakan DI/TII pada tahun 1948.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Apa yang menjadi pusat penyebaran Islam di Sidoarjo pada masa silam? Masjid Jami' Al Abror di Jalan Kauman Desa Pekauman merupakan salah satu saksi bisu sejarah berdirinya Kabupaten Sidoarjo. Masjid ini juga merupakan pusat penyebaran Islam di Sidoarjo pada masa silam.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
-
Apa yang menandakan bahwa Sidoarjo merupakan kawasan penting bagi perkembangan Islam di Jawa Timur? Keberadaan lebih dari 5.000 masjid dan musala di Kabupaten Sidoarjo menandakan bahwa daerah ini merupakan kawasan penting bagi perkembangan islam di Jawa Timur.
"Tersangka yang ditangkap ini adalah warga Sidoarjo. Penangkapan ini hasil dari patroli cyber Ditreskrimsus Polda Jatim," terang Gatot di Mapolda Jatim, Selasa (26/01/2021), seperti dilansir Liputan6.com.
Modus Operandi
©2021 Merdeka.com/liputan6.com
Tersangka menjual korban kepada pengguna jasa layanan seksual melalui media sosial Facebook dan aplikasi percakapan Whatsapp. Di Facebook, tersangka melakukan transaksi melalui grup Cewek Includ Surabaya Sidoarjo, sementara di Whatsapp melalui grup bernama Beragam Kreasi JATIM.
"Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus prostitusi online tersebut, disinyalir korban tidak hanya satu orang melainkan banyak yang menjadi korban dari tersangka," terang Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi.
Sebelumnya, tim Patroli Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan chat prostitusi di media sosial Whatsapp dan Facebook. Selanjutnya, tim polisi yang bersangkutan menindaklanjuti temuan itu.
"Dari patroli cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan chat prostitusi di media sosial WA dan FB. Dari situ polisi akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya," imbuhnya.
Tersangka Tawarkan Tarif
Dalam operasionalnya, tersangka menawarkan tarif bervariasi, yakni mulai Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Korban yang dijual ke konsumen masih di bawah umur.
"Sebelum menawarkan ke konsumen, tersangka ini mengirimkan foto kepada konsumen. Jika memang deal harga dengan konsumen, selanjutnya akan disepakati lokasi sesuai dengan kesepakatan," lanjutnya.
Selanjutnya, jika harga disepakati, tersangka akan mengantar korban bertemu konsumen.
Amankan Barang Bukti
©2021 Merdeka.com
Saat ini, tersangka tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi. Sementara itu, tersangka dan korban diketahui saling mengenal, sehingga korban mau diperjualbelikan oleh tersangka.
"Usai dilakukan patroli cyber, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu hotel di perbatasan Surabaya-Sidoarjo," ujar AKPB Zulham.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel milik tersangka dan hasil percakapan tersangka dengan pelanggan melalui chat whatshapp. Dikarenakan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar.