Pajak adalah Kontribusi Wajib Orang Pribadi atau Badan Kepada Negara, Ini Jenisnya
Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang telah terutang oleh orang pribadi ataupun badan, dan bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tak mendapatkan imbalan secara langsung. Dan, digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pembayaran dari pajak ini merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung. Serta, bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara serta pembangunan nasional.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Apa masalah utama yang dihadapi Yogyakarta terkait sampah? Sampah di Yogyakarta ini rasane ora kelar-kelar, ora uwis-uwis (rasanya enggak pernah selesai, enggak ada habisnya). Pertanyaannya, kepiye kok ngene? Gitu kan? Terus muncul timbunan sampah di 14 depo yang ada di kota,
-
Apa bisnis yang dirintis oleh Risma di Yogyakarta? Risma memulai usaha kecil-kecilan dari pre-order di rumah. Dari sinilah Risma mulai mengumpulkan modal sedikit demi sedikit hingga akhirnya memberanikan diri untuk membuka bisnis ramen.
-
Apa yang dinikmati oleh Kasad dan keluarganya di Yogyakarta? Saat sampai di Yogyakarta, ketiganya langsung menikmati kuliner khas kota tersebut. Mereka tampak datang dan menikmati sajian khas dari Yogyakarta yaitu Gudeg.
-
Apa arti dari 'Ya Rahman Ya Rahim'? Secara harfiah, Ya Rahman Ya Rahim berarti "Wahai Yang Maha Pengasih, Yang Maha Penyayang". Dua kata "Rahman" dan "Rahim" secara khusus menggambarkan sifat-sifat Allah yang amat penyanng.
Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Pajak adalah suatu kewajiban bagi orang pribadi atau badan atas tanggung jawab untuk berkewajiban pembayaran pajak. Sebagaimana pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat untuk memenuhi kewajiban tersebut. Agar dapat mengetahui dengan rinci, berikut ini kami telah rangkum pengertian dari pajak serta jenis-jenisnya, yang dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia:
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
1. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut:
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
2. Sommerfeld R.M., Anderson H.M., & Brock Horace R
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional. Agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
3. P.J.A Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk. Dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Jenis Pajak
Pajak adalah suatu kontribusi wajib bagi orang pribadi ataupun badan yang bersifat memaksa yang dilakukan berdasarkan Undang-undang guna menciptakan kesejahteraan masyarakat. Adapun beberapa jenis pajak yang harus diketahui bagi setiap orang pribadi atau badan yang ada di Indonesia:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi ataupun badan atas penghasilan yang telah diterima ataupun diperoleh dalam suatu Tahun pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak adalah suatu kontribusi wajib bagi orang pribadi ataupun badan kepada negara. Salah satu jenis pajak yaitu PPN atau pajak penghasilan. PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).
Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
Jenis Pajak yang Lainnya
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak adalah kontribusi wajib tiap orang pribadi ataupun badan kepada negara. Yang dimaksud dengan barang kena pajak yang tergolong barang mewah adalah:
- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4. Bea Materai
Bea materai merupakan pajak yang akan dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti halnya surat perjanjian, akta notaris. Serta kwitansi pembayaran, surat berharga, serta efek, yang hal tersebut akan memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Pajak Bumi dan Bangunan Tertentu
PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan pajak pusat namun demikian hampir pada seluruh realiasasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi ataupun Kabupaten/Kota.