Saksi Dua Paslon Pilkada Jember Tak Tanda Tangani Hasil Penghitungan Suara karena Ini
Saksi dari dua pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara pada Kamis (17/12) pukul 23.41 WIB. Ini alasannya.
Saksi dari dua pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara pada Kamis (17/12) pukul 23.41 WIB, sebagaimana dilansir Antara.
Saksi dari pasangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian), Rico Nurfiansyah Ali, di Jember, Jumat (18/12) menyatakan, pihaknya melihat ada cacat hukum dalam proses rekapitulasi Pilakada itu, lantaran berbagai pelanggaran yang dilakukan, serta tidak sesuai aturan.
-
Ke mana tembakau dari Jember diekspor? Tembakau-tembakau dari Jember serta beberapa daerah lain di Hindia Belanda diekspor ke luar negeri.
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Apa saja yang terjadi saat Jamasan Jimat? Setelah jimat-jimat dikeluarkan, sang juru kunci bersama para kerabat Amangkurat segera membuka kain mori kusam yang membungkus pusaka sebelum dicuci menggunakan air jeruk bali.
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa itu Jurig Jarian? Dalam bahasa Sunda, Jurig berarti hantu dan Jarian adalah tempat yang kotor. Sesuai namanya, sosok menyeramkan ini muncul dari daerah yang kotor seperti tempat sampah.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
Dorong Bawaslu
©2015 Merdeka.com
Berdasarkan penuturan Rico, jumlah surat suara di hampir seluruh TPS tidak sesuai dengan PKPU, yakni jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan 2,5 persen. Selain itu, ditemukan kotak suara yang tidak tersegel, serta ada pemilih yang menggunakan surat undangan pemilih lain.
"Kami mendorong Bawaslu Kabupaten Jember untuk memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU setempat karena ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa mencoblos di TPS," ungkapnya.
Di sisi lain, imbuh Rico, pasangan Faida-Vian telah menerima 100 persen hasil perolehan suara pilkada yang memenangkan pasangan calon nomor urut 02. Menurutnya, pihak paslon 01 menerima kekalahan dengan kesatria dan lapang dada.
Saksi Paslon 03
Senada, saksi dari pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan), Candra Ary Fianto, menyatakan bahwa pihaknya menolak menandatangani hasil penetapan penghitungan suara. Penolakan itu disampaikan secara tertulis dalam form catatan kejadian khusus karena banyak pelanggaran.
"Terjadi hampir di semua TPS, saksi tidak diber-form kejadian khusus dan surat suara tidak sesuai dengan DPT, kemudian ditemukan pemilih yang menggunakan surat undangan orang lain di TPS 24 Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari," ujarnya.
Selain itu, lanjut Candra, hampir semua rekap form D hasil tidak sama dengan sirekap. Sehingga pihaknya menolak menandatangani berita acara meskipun bisa menerima hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU setempat.
Penjelasan KPU
©©2014 Merdeka.com
Terkait ketidaksediaan dua saksi pasangan calon untuk menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara tersebut, Ketua KPU Kabupaten Jember M. Syai'in angkat bicara.
"Berita acara itu ditandatangani oleh lima anggota KPU Kabupaten Jember dan saksi pasangan calon nomor urut 02 Hendy Siswanto-M. Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) sehingga hasil penetapan rekap tersebut tetap sah," ungkapnya.
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara, pasangan Faida-Vian mendapatkan 328.729 suara, pasangan Hendy-Gus Firjaun meraih 489.794 suara, dan pasangan Salam-Ifan mendapatkan 232.648 suara. Dengan demikian, Pilkada Jember dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 02.