Sejumlah Warga di Perumahan Elite Surabaya Belum Bayar Pajak, Ini Fakta di Baliknya
Warga di sejumlah perumahan elite di Kota Surabaya, Jawa Timur menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) kota setempat akhirnya menagih tunggakan pembayaran pajak itu.
Warga di sejumlah perumahan elite di Kota Surabaya, Jawa Timur menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) kota setempat pun akhirnya menagih tunggakan pembayaran pajak itu.
Dikutip dari ANTARA (23/8/2020), Kepala Unit Pelaksanaan Terpadu Badan (UPTB) Surabaya III BPKPD Kota Surabaya Mohammad Sigit Kurniawan di Surabaya, Minggu, menceritakan pihaknya berkeliling di sejumlah perumahan elite. Dalam sehari ini, ada 38 titik perumahan elite yang akan dikunjungi.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
"Penagihan ini dilakukan secara masif di berbagai wilayah di Surabaya," terangnya.
Tagihan di Atas 5 Juta
©2020 Merdeka.com/iklanrumahkita.com
Kawasan perumahan elite yang sudah dikunjungi berada di Kecamatan Wiyung, Dukuh Pakis, Jambangan, Gayungan, Karang Pilang dan Kecamatan Sawahan.
"Kami juga berkeliling di lokasi-lokasi yang berbeda supaya target PBB kita cepat terpenuhi," lanjutnya.
Penagihan itu terutama menyasar para wajib pajak yang memiliki tagihan di atas Rp5 juta serta memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.
Melibatkan Satpol PP
©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Lebih lanjut, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPD Kota Surabaya Anang Kurniawan mengatakan penagihan yang lebih dikhususkan menyasar perumahan-perumahan elite itu dilakukan dengan melibatkan Satpol PP.
Hal ini, lanjut Anang, merupakan bentuk dari peningkatan tindakan kepada pembayar pajak yang dinilai masuk dalam kategori kurang patuh. "Jadi, ada tiga kategori pembayar pajak di antaranya patuh, agak patuh dan kurang patuh. Yang kita datangi tadi adalah yang termasuk kurang patuh," ungkapnya.
Sebenarnya tahapan ini dilakukan setelah melewati beberapa tahapan yang dilakukan secara internal oleh BPKPD. Mulai dari pemberitahuan, imbauan hingga penagihan. pada tahap ketiga, Anang melibatkan Satpol PP untuk membantu bersama-sama dalam melakukan penagihan. "Seluruh kawasan pasti ada. Namun kita prioritaskan yang besar-besar nilainya," lanjut Anang.
Belum Capai Target
©Istimewa
Sementara itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Masyarakat sebagai Dampak Penyebaran Wabah COVID-19, disebutkan denda pajak dilakukan penghapusan, untuk pembayaran mulai dari 1 Agustus – 30 September 2020.
"Sebenarnya selama dua bulan ini masyarakat dapat memanfaatkan pembayaran. Karena saat ini ada pandemi COVID-19, maka ada kebijakan untuk pembebasan denda. Berlaku pembayarannya sampai 30 September saja. Jadi selama dua bulan," jelasnya.
Anang memaparkan target PBB tahun 2020, yaitu sebesar Rp1.307 miliar atau sama dengan Rp1,3 triliun. Sedangkan realisasinya mulai dari Januari hingga saat ini masih di kisaran Rp1.016 miliar atau sama dengan Rp1,01 triliun.
Oleh karena itu, Anang memastikan pihaknya akan terus melakukan penagihan supaya target tersebut dapat terpenuhi.
"Tindakan seperti ini akan terus mengalir. Saya akan terus menggali data rumah maupun properti dengan nilai yang cukup besar. Agar sisa dari kekurangannya itu lekas terpenuhi," pungkasnya.