5 Fakta Baru Dugaan Korupsi PT INKA, Bikin Proyek Fiktif dan Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.
Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.
5 Fakta Baru Dugaan Korupsi PT INKA, Bikin Proyek Fiktif dan Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
Kasus dugaan korupsi PT INKA masih terus diselidiki. Kajati Jatim Mia Amiati menyebut kasus dugaan korupsi ini menarik untuk ditelusuri lebih lanjut.
- Eks Dirut PT INKA Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Talangan, Langsung Dijebloskan ke Penjara
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Perumahan DP 0 Rupiah di Jakarta, Negara Rugi Rp223 Miliar
- Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi PT INKA Terkait Proyek Miliaran Dollar di Kongo
- KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera: Sudah Ada Tersangka
Kronologi
Kasus ini bermula pada tahun 2020 silam, saat PT INKA dan afiliasinya berencana mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.
Perusahaan asing itu menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.
PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.
Mengutip Liputan6.com, PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.
Pemberian dana talangan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum karena merugikan negara.
Pemeriksaan
Penyidik Kejaksaan telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya untuk menelusuri kasus dugaan korupsi ini.
Penggeledahan
Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024. Sebanyak 400 dokumen dari kantor PT INKA dibawa Kejati Jatim untuk dipelajari terkait pidananya.
Kejati Jatim akan memaksimalkan dua pekan terakhir bulan Juli untuk mendalami dugaan kasus korupsi PT INKA, termasuk mengumpulkan alat-alat bukti.
Bukan Kasus Mudah
Kajati Jatim Mia Amiati menyebut penanganan dugaan kasus korupsi di PT INKA tidak mudah karena melibatkan negara lain.
Pihaknya masih koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami juga memiliki enam orang auditor dari bidang pengawasan yang sudah bersertifikasi, untuk membantu mendalami kasus tersebut," ujarnya, di Surabaya, Senin (22/7/2024), dikutip dari ANTARA.
Rugikan Negara
Kasus dugaan korupsi PT INKA dengan modus pengerjaan proyek fiktif ini ditaksir merugikan negara hingga Rp167 triliun.
Dari rangkaian proses penyidikan, Saiful menemukan adanya pengeluaran uang yang tak jelas peruntukannya sebesar Rp28 miliar.
"Kami menemukan uang yang keluar dan tidak ada peruntukkannya sekitar Rp28 miliar. Tapi kami masih menunggu hasil audit BPKP, apakah temuan itu bisa dikatakan sebagai kerugian negara atau tidak," terang Saiful.