Alasan pelayanan, masyarakat kena duit tambahan
Alasan pelayanan, masyarakat kena duit tambahan. Hasil kampanye tiap tahun cukup berhasil. Tiap tahun jumlah uang elektronik beredar meningkat. Hingga Agustus 2017, tercatat sudah mencapai 68,84 juta. Kenaikan ini drastis. Bila dibanding pertama kali diperkenalkan ke publik tahun 2010 lalu.
"I Am #LessCashSociety." Sudah tiga tahun, tepatnya 14 Agustus 2014 silam, slogan ini dikampanyekan Bank Indonesia (BI). Tujuannya sederhana. Mengajak masyarakat beralih menggunakan nontunai. Semua sudah dipermudah. Cukup bawa satu kartu saja. Kampanye ini semakin dikenal, melalui program pemerintah Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).
Hasil kampanye tiap tahun cukup berhasil. Tiap tahun jumlah uang elektronik beredar meningkat. Hingga Agustus 2017, tercatat sudah mencapai 68,84 juta. Kenaikan ini drastis. Bila dibanding pertama kali diperkenalkan ke publik tahun 2010 lalu. Kala itu hanya jumlah uang elektronik beredar hanya mencapai 7,91 juta. Sedangkan pertumbuhan pada tahun 2014, juga melesat bila dibandingkan tahun pertama. Pertumbuhan mencapai lebih kurang lima kali lipat atau 35,73 juta.
Program nontunai semakin dikenal. Tetapi BI baru mengeluarkan aturan. Terutama terkait pengaturan uang tambahan isi ulang uang elektronik. Melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017. Aturan ini mengenai Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). Melalui beleid tersebut bank sentral mengatur skema hingga biaya isi ulang.
Selama ini tidak bisa dipungkiri, aturan biaya tambahan belum jelas. Para perusahaan pemilik fasilitas uang elektronik seenaknya membebani nasabah maupun konsumennya. Jumlahnya tidak merata. Namun, aturan itu baru bisa berlaku setelah sebulan diterbitkan.
Pungutan isi ulang uang elektronik sebelum aturan BI keluar, masih sangat beragam. Misalnya, di halte TransJakarta memungut biaya Rp 2.000 untuk mengisi ulang e-money. Namun gratis jika menggunakan kartu debit. Kemudian, isi ulang di Alfamart dan Indomart dikenakan biaya Rp 1.000. Tak hanya itu, isi ulang di ATM berbeda bank malah dikenakan biaya Rp 6.500 atau biaya transfer.
Beleid ini akhirnya diterbitkan. Tidak ada penghapusan uang tambahan. Bank sentral justru mengatur nominal uang tambahan. Semua disamakan. Pengisian ulang melalui mitra akan dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500. Pemilik uang elektronik gratis bila mengisi di tempat sesuai kartunya. Sayangnya masih dikenakan uang tambahan.
Dalam aturan ini, setiap pengisian ulang di bank penerbit sampai dengan Rp 200.000 tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, jika mengisi uang elektronik di atas Rp 200.000 maka dikenakan biaya maksimal Rp 750.
Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko, berdalih kehadiran aturan ini justru membuat konsumen semakin terlindungi. Meskipun harus diakui tetap dikenakan uang tambahan. "Kalau enggak (diatur) nanti enggak seragam lagi. Contohnya top up-nya di sini kena biaya Rp 1.000, di sana Rp 2.000, lewat ATM Rp 6.500. Nah kita ingin lindungi masyarakat," ucap Onny, pekan lalu.
Kebijakan skema harga ditetapkan BI berdasarkan mekanisme batas atas (ceiling price). Ini bertujuan untuk memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap tiap prinsip kompetisi. Di antaranya, sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan dan inovasi.
-
Di mana e-meterai digunakan? E-meterai biasanya dihasilkan dan dikelola melalui platform elektronik atau perangkat lunak khusus yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga berwenang.
-
Bagaimana cara kerja e-commerce dalam mengelola sistem pembayaran? Pada marketplace, sistem pembayaran dan pengiriman sudah diatur hingga tuntas tanpa melibatkan penjual ataupun pembeli. Namun, pada e-commerce tentu saja semuanya harus dijalankan secara independen. Mulai dari sistem pembayaran yang dipilih hingga metode pengiriman yang digunakan.
-
Apa perbedaan meterai dan e-meterai? Materai adalah stempel fisik yang ditempelkan langsung pada dokumen sebagai bentuk pembayaran pajak atau biaya, yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah memenuhi ketentuan hukum. Biasanya berupa kertas dengan nilai tertentu, materai fisik memerlukan penanganan manual dan harus diletakkan di tempat yang ditentukan pada dokumen sebelum ditandatangani. Penggunaan materai ini melibatkan prosedur fisik dan administrasi yang lebih tradisional. Di sisi lain, e-materai adalah bentuk digital dari materai yang diterapkan pada dokumen elektronik melalui sistem teknologi. E-materai mengintegrasikan proses pemastian hukum ke dalam dokumen elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik dan enkripsi untuk mengamankan keabsahannya.
-
Bagaimana Danamon Cash Connect membantu bisnis untuk melakukan pembayaran tagihan secara online? Melalui fitur Bill Payment dapat bayar tagihan langsung ke PLN Postpaid dan Prepaid, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran telepon Telkom, hingga bayar virtual account Danamon.
-
Mengapa Finnet yakin bisa menjadi solusi pembayaran digital? Kami didukung dengan IT Infrastructure yang handal dan memiliki lisensi terlengkap di Perusahaan sejenis. Kami yakin Finnet dapat menjadi One Stop Solution yang tumbuh bersama mitra untuk bersama-sama mendigitalkan sistem pembayaran di Indoensia.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
Meski begitu, BI menjamin keamanan bertransaksi menggunakan uang elektronik lebih baik dibanting uang tunai. Manfaat selanjutnya, pencatatan transaksi secara otomatis sehingga memudahkan dalam menghitung aktivitas ekonomi. Ini diharapkan dapat mencegah kegiatan ekonomi legal melalui tunai.
Fasilitas ini juga bukan hanya dalam bentuk kartu. Bahkan sudah melalui ponsel pintar. Inovasi ini dilatarbelakangi dengan jumlah pengguna telepon genggam dan internet di Indonesia. Setiap tahunnya meningkat.
Mereka mencatat hampir setengah dari total jumlah pengguna internet berusia 18 tahun hingga 25 tahun. Sehingga generasi itu diharapkan menjadi garda terdepan dalam perubahan sikap sehingga dapat menciptakan komunitas Less Cash Society di lingkungan sekitarnya.
Penambahan biaya ini tetap mendapat kritik. BI dianggap bertentangan dengan konsep awal uang elektronik. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melihat, bank sentral seharusnya mengapresiasi masyarakat pengguna uang elektronik. Sehingga tidak harus dibebankan uang tambahan. Masyarakat pengguna seharusnya mendapatkan bonus.
Sebab, dengan uang elektronik akan membuat biaya cetak uang menjadi turun. Nah, biaya itu bisa dikonversikan BI untuk membeli atau merawat infrastruktur layanan non tunai.
"Dengan adanya cash less ini pencetakan yang juga menjadi turun," jela Ketua YLKI, Tulus Abadi kepada merdeka.com, pekan lalu.
Bank sentral memang punya pandangan sendiri soal masalah ini. Tetap membebankan biaya tambahan isi ulang mempertimbangkan kemampuan, keamanan serta kenyamanan masyarakat.
Kondisi tersebut justru dipandang YLKI terbalik. Mereka merasa pertumbuhan pengguna uang elektronik berjalan lambat. Adanya penambahan dalam pengisian ulang saldo menjadi salah satu penyebab. Padahal konsep nontunai ini dinilai langkah baik dalam perekonomian nasional.
Untuk itu, kata Tulus, sudah seharusnya masyarakat pengguna uang elektronik harus diuntungkan. "Berkembang ya tapi lambat sekali tumbuhnya. Harapan kita kalau tumbuhnya cepat, penggunanya banyak, top up mudah saya rasa yang pertama itu masyarakat diuntungkan," jelas Tulus meminta BI semakin perbaiki program ini.
Baca juga:
Tak mau isi ulang e-money dikenakan biaya, ini tipsnya
Terusik duit tambahan uang elektronik
4 Kritikan pedas aturan baru BI soal isi ulang e-money
Pungutan isi ulang dinilai lebih pantas dibebankan ke penerima pembayaran e-money
Daya beli masyarakat tengah lambat, pungutan isi ulang e-money tidak tepat
YLKI minta BI tidak wajibkan bank pungut biaya pengisian ulang e-money