Istana: Ada Pertimbangan Khusus untuk Anak-Anak WNI Eks ISIS
Presiden Joko Widodo tidak akan luluh meski alasan kemanusiaan.
Sebanyak 689 Warga negara Indonesia (WNI) masih berada Suriah. Mereka berada di sana untuk bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah atau Islamic State in Iraq and Syra (ISIS). Pemerintah menolak mereka untuk kembali ke Indonesia.
Alasan keamanan dalam negeri menjadi alasan utama penolakan. Pemerintah tidak ingin para mantan kombatan ISIS tersebut menjadi masalah besar di masa depan. Sehingga semua ruang para WNI eks ISIS akan ditutup.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Wildan meninggal? Orang tua dari mendiang Wildan Rochmawati, mahasiswi Universitas Negeri Semarang (Unnes), hadir pada wisuda untuk mewakili anaknya yang meninggal karena kecelakaan di sekitar kampusnya berkuliah pada dua hari lalu, menjelang wisuda.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kapan Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? Gibran Rakabuming Raka mengungkit keikutsertaan Muhaimin Iskandar pada acara potong tumpeng di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
-
Kapan Yadi Karung berencana bersepeda ke IKN? Rencana terdekat Yadi adalah ingin kembali bersepeda seorang diri menuju luar pulau Jawa. Yadi ingin menjelajah wilayah Kalimantan Timur, dan finish di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk menyaksikan dari dekat perkembangannya. Direncanakan perjalanan dimulai akhir Juli 2024 ini.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Presiden Joko Widodo tidak akan luluh meski alasan kemanusiaan. Hatinya bulat menolak para WNI bekas kombatan ISIS itu menginjakkan kaki lagi di Indonesia. Sebab ketika meninggalkan tanah air, mereka sadar bahwa keputusan itu bakal merugikan.
Belum sepenuhnya sikap pemerintah menuai didukung. Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merasa bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab atas nasib tiap warganya di manapun. Khusus kepada WNI eks ISIS, mereka justru masih mempertanyakan nasib tiap individu terutama kaum anak.
Pemerintah merasa keputusan sudah bulat. Mereka berkali-kali menegaskan bahwa WNI eks ISIS dilarang masuk ke Indonesia. Lantas, bagaimana nasib para WNI tersebut?
Berikut petikan wawancara jurnalis merdeka.com Muhammad Genantan Saputra dengan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, Rabu (19/2):
Bisa dijelaskan bagaimana akhirnya pemerintah memutuskan menolak WNI eks ISIS kembali ke Indonesia?
Pertama, konsistensi dengan prinsip Indonesia menentang terorisme dan radikalisme, dengan tidak memberikan ruang untuk kompromi untuk hal tersebut.
Kedua, sesuai Undang-undang Kewarganegaraan, orang yang menyatakan tidak ingin lagi menjadi WNI, bergabung dengan dinas militer asing tanpa persetujuan Presiden, berada di luar Indonesia selama 5 tahun berturut-turut tanpa menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI; akan kehilangan kewarganegaraannya.
Apa titik berat yang membuat pemerintah sampai mengeluarkan kebijakan menolak?
Keselamatan ratusan juta rakyat Indonesia.
Apakah program deradikalisasi masih sulit membendung berkembangnya paham radikalisme bila WNI eks ISIS kembali ke tanah air?
Kita sama-sama tahu bahwa program deradikalisasi tidak semudah membalik telapak tangan. Butuh waktu, screening dan monitoring. Tidak ada jaminan bahwa orang yang sudah terpapar paham radikal akan 100 persen "bersih" dari paham radikalisme yang sudah ditanamkan kepadanya.
Pemerintah tidak mau kompromi dengan kelompok radikal dan tidak mau ambil resiko yang bisa membahayakan ratusan juta jiwa rakyat Indonesia.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, bukankah WNI eks ISIS itu bisa kembali berada di Indonesia setelah menjalani hukuman paling berat 4-15 tahun penjara?
Sanksi pidana tentu harus tetap dikenakan dalam rangka penegakan hukum. Dan karenanya kita juga harus menghargai proses hukum yang sedang berlangsung atau akan dikenakan kepada orang-orang tersebut oleh pemerintah negara di mana mereka sekarang berada.
Infografis WNI gabung ISIS 2020 Merdeka.com
Bagaimana nasib WNI eks ISIS ke depan bila pemerintah berkukuh menolak mereka?
Stateless. Tidak punya kewarganegaraan. Dan itu resiko yang harusnya sudah mereka ketahui ketika memutuskan pergi meninggalkan Indonesia, menyatakan tidak ingin lagi menjadi WNI dengan aksi membakar paspor.
Mereka pergi atas keputusan sendiri. Tidak ada yang memaksa. Tidak diusir dari Indonesia. Jadi konsekuensi dari keputusan dan tindakan tersebut ada pada mereka.
Apakah urusan kemanusiaan tidak bisa meluluhkan sikap Presiden Jokowi untuk memberi kesempatan kepada WNI eks ISIS kembali ke Indonesia?
Justru karena alasan kemanusiaan kita harusnya semakin berpikir seribu kali sebelum memberikan kesempatan mereka untuk kembali. Kita tidak boleh lupa berapa banyak nyawa orang-orang yang tidak bersalah hilang akibat tindakan teroris.
Tapi untuk anak-anak (WNI eks ISIS) akan ada pertimbangan khusus. Akan dilakukan screening dan diputuskan mana yang bisa diterima kembali dengan memperhatikan kondisi anak. Jadi akan dilihat kasus per kasus.
(mdk/ang)