Tertibkan travel haji bodong
Travel-travel tersebut rawan melakukan penipuan.
Pemerintah diminta menertibkan pemilik agen travel bodong alias tak resmi. Travel-travel tersebut rawan melakukan penipuan.
Menurut Dosen Pengajar Haji di Universitas Negeri Islam Sarif Hidayatullah Abdul Ghofur, selama ini banyak agen travel pariwisata mencantumkan janji mampu memberangkatkan haji secara cepat. Padahal mereka tidak mengantongi izin sebagai agen pemberangkatan haji dari kementerian agama.
“Mereka memang memiliki izin usaha travel dari kementerian pariwisata, tapai tidak memiliki izin sebagai agen pemberangkatan haji dari kementerian agama,” kata Ghofur, bekas Sekretaris Direktur Jenderal Haji Kementerian Agama ini, Kamis (25/10).
Solusinya, dia melanjutkan, pemerintah harus segera menertibkan agen-agen travel semacam itu. Caranya, pemerintah harus membentuk tim khusus gabungan yang menangani persoalan ini. Kementerian agama harus bekerja sama dengan kementerian pariwisata, kepolisian, kejaksaan, dan istansi terkait lain, mendata agen-agen travel bodong itu, dan mencatat pelbagai pelanggaran, lantas menindaknya dengan tegas.
Bila tidak ditertibkan, dia khawatir kasus-kasus serupa akan terus berulang saban tahun. Di sisi lain, jumlah calon jamaah haji setiap tahun terus meningkat sementara pemahaman calon jamaah, terutama di daerah-daerah masih lemah. ”Saya rasa pemerintah harus segera bertindak membentuk tim untuk menertibkan agen-agen tidak resmi,” kata dia.
Segendang sepenarian dengan Ghofur, Eksekutif Sekretaris Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (HIMPUH) Muhammad Nuruddin meminta masyarakat segera melaporkan ke kementerian agama, kepolisian, atau organisasi terkait bila menemukan agen travel cacat hukum.
“Kami sudah laporkan ke polisi agen-agen yang beriklan di koran dan statusnya tidak resmi, namun polisi sulit untuk menangkap karena merasa belum ada laporan dari masyarakat atas keberadaan agen itu,” ujar Nuruddin.
Sementara itu, Kepala Seksi Haji Khusus Kementerian Agama Khoirizi, mengatakan bila beberapa agen memang tidak tercatat resmi di kantor kementerian, salah satunya Al Bayan Tour. Menurut dia, kasus-kasus penipuan terhadap calon jamaah haji, kesalahan bukan pada sistem yang dikelola Kementerian Agama, tapi sistem non kuota atau undangan dari Kerajaan Arab Saudi.
Undangan itu banyak dimainkan oleh orang yang dekat dengan kedutaan. Mereka menjual undangan melalui agen-agen perjalanan. Padahal jumlah kuota haji ditentukan di akhir keberangkatan. Jumlahnya juga tidak besar, kabarnya hanya 2.000 orang. Dengan demikian, bolongnya pelaksanaan ibadah haji berada pada jalur non-kuota.
Agen-agen yang merasa mendapat kuasa atas visa undangan, kemudian membual dengan janji-janji pada calon jamaah. Mereka mengaku bisa langsung memberangkatkan calon secara cepat, sehingga tidak perlu mengantre seperti melalui jalur resmi.
Terlebih, fasilitas perjalanan jalur non-kuota ini, Khoirizin mengimbuhkan, tidak pasti. Tidak mengherankan jika ada jemaah dari non-kuota terlunta-lunta di Mekkah sebab tidak memiliki tempat tinggal. “Dari namanya saja kan diundang langsung Kerajaan, harusnya semua fasilitas tamunya ditanggung pemerintah Arab Saudi,” ujar Khoirizi.
Laporan: Mohammad Taufik/Islahudin