Heboh tak boleh gunakan gps saat berkendara, ini penjelasan Polisi
"Sebenarnya kalau GPS-nya ditempel di mobil dan digunakan untuk mengetahui posisi dia, nggak ada masalah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
Baru-baru masyarakat dihebohkan dengan larangan menggunakan GPS atau peta digital saat berkendara. Terkait hal itu, polisi langsung angkat bicara dan meluruskan berita yang beredar di ranah publik.
-
Dimana polisi melakukan pengaturan lalu lintas? Banjir mengakibatkan ruas jalan lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terendam air.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi mengatur lalu lintas di lokasi banjir? “Kami lakukan pengaturan lalu lintas di lokasi jalan yang terendam banjir. Saat ini ketinggian debit air mencapai 50 centimeter,” ujar Iptu Rara, Selasa (9/1).
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Buah apa yang sering diincar polisi? Buah yang sering diincar polisi?" Buahndar narkoba.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, bukan dilarang menggunakan GPS saat berkendara. Tetapi yang akan ditindak adalah pengemudi yang aktif mengakses GPS, kemudian hanya mengemudi dengan satu tangan.
"Jadi kalau dia sambil mengemudi, buka GPS, keliling sambil pegang motor tangan satu, kan tidak boleh. Di Malaysia sudah ditangkapin itu," jelas Setyo dikutip dari laman ntmcpolri.
Setyo menuturkan, penggunaan GPS ini berbahaya karena banyak pengendara yang saat berkendara tiba-tiba berhenti tanpa menepi di jalan. Biasanya, dilakukan pengemudi angkutan online, baik ojek maupun taksi.
"Sebenarnya kalau GPS-nya ditempel di mobil dan digunakan untuk mengetahui posisi dia, nggak ada masalah. Yang diarahin kan sebenarnya banyak pengemudi angkutan online yang saat mendapat order, sambil naik motor atau naik mobil, dibuka orderannya tanpa menepi," jelas dia.
Kata Setyo, manfaat aplikasi GPS ini sangat membantu pengendara dalam menemukan rute perjalanan. Namun menurut dia, pengendara tetap perlu memperhatikan tata cara penggunaan aplikasi GPS di ponsel agar tidak membahayakan keselamatan berlalu lintas.
"Ya berhenti dulu, minggir, jangan tiba-tiba berhenti di tengah jalan atau sambil berkendara membuka aplikasi. Jadi dengan adanya teknologi jangan malah kita kembali tanpa aturan," tegas dia.
Baru di Jakarta
Pelarangan kendaraan menggunakan GPS itu, berawal dari pernyataan pejabat Polda Metro Jaya.
Karena itu menurut Setyo, mengenai larangan penggunaan GPS saat berkendara belum akan diterapkan di seluruh Indonesia karena Polri sendiri belum mengkaji peraturan itu.
"Tidak akan diterapkan di seluruh Indonesia. Itu sudah diklarifikasi Kakorlantas, tidak ada itu," jelas dia.
Setyo menegaskan, pengendara yang ditilang itu yang menggunakan ponsel dan buka GPS saat berkendara. Sehingga satu tangannya di ponsel, satu tangan di kemudi atau setir. "Itu jelas nggak boleh," ujarnya.
Kata dia, di Singapura dan Malaysia, menelpon saat mengemudi saja harus pakai handsfree. "Jadi ponsel itu tidak dipegangin, jadi dia tetap nyetir dua tangan saja," imbuhnya.
(kpl/mat)(mdk/otosia)