\'UU modifikasi, pengalihan su ya?\'
Pengguna kendaraan hasil modifikasi pun bisa aman berkendara asalkan sudah melalui uji tipe.
Isu undang-undang yang mengatur tentang modifikasi masih bergulir. Banyak pelaku di bidang ini yang mempertanyakan mengapa aturan yang sudah lama dan tidak diwujudkan secara detail lantas tiba-tiba muncul ke permukaan.
-
Apa yang diubah pada modifikasi motor yang unik ini? Pada dasarnya berboncengan dengan sepeda motor seharusnya hanya untuk satu penumpang. Namun, apa jadinya bila sepeda motor jatuh pada pecinta otomotif yang memiliki hobi modifikasi kendaraan. Mereka pun mengubah ukuran tempat duduk penumpang standar pabrikan menjadi lebih banyak sehingga dapat membonceng banyak penumpang.
-
Kenapa modifikasi motor unik ini dilakukan? Mereka pun mengubah ukuran tempat duduk penumpang standar pabrikan menjadi lebih banyak sehingga dapat membonceng banyak penumpang.
-
Di mana modifikasi motor unik ini dijumpai? Motor gede bermesin gahar ini punya tempat duduk yang panjang.
-
Apa yang membuat beberapa modifikasi motor terlihat menyeramkan? Meskipun beberapa modifikasi terlihat menyeramkan, namun ada juga yang terlihat lucu dan menggemaskan.
-
Dari mana potret modifikasi motor untuk jomblo ini didapatkan? Berikut ini adalah beberapa potret modifikasi motor yang cocok untuk para jomblo, yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber pada Kamis (20/06/2024).
-
Kenapa pemilik motor sering melakukan modifikasi? Pemilik motor sering kali melakukan modifikasi, baik itu yang sederhana maupun ekstrem.
Pada dasarnya, pihak kepolisian sudah menekankan bahwa modifikasi tidak dilarang. Aturan yang antara lain terkandung dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan PP No 55 tahun 2012 itu lebih diarahkan pada faktor keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengendaranya maupun pengguna jalan lain.
Pengguna kendaraan hasil modifikasi pun bisa aman berkendara asalkan sudah melalui uji tipe. Perubahan pada modifikasi hanya bisa dilakukan oleh bengkel atau agen tunggal pemegang merek (ATPM) yang ditunjuk. Namun, kembali lagi, kemunculannya yang secara tiba-tiba menjadi pertanyaan.
"Ya kami, saya khususnya, mau untuk dikritik, diberikan arahan, tetapi bukan dikriminaliasi. Kalau sosialisasi menyeluruh belum ada, tiba-tiba ada pasal dengan kurungan 1 tahun atau denda Rp 24 juta, apa enggak namanya kriminalisasi? Lagi pula UU no 22 tahun 2009 dan PP No 55 tahun 2012 sudah terbit dari kapan tahu. Kenapa baru ada tindakan sekarang? Ini kan jadi timbul pertanyaan, ada apa ini?" kata Arie dari rumah modifikasi Street Art Custom.
Ia juga mempertanyakan pemberian kewenangan kepada ATPM tertentu untuk menentukan bahwa suatu modifikasi sudah dianggap aman. Ia pun mempertanyakan keterkaitan ini dengan penurunan penjualan kendaraan baru.
"Kalau memang mau ada perdebatan di media antara kami para pelaku industri modifikasi dan pemangku undang-undang, kepolisian, saya siap beradu argumen. Pengalihan isu penjualan ATPM lah ini, terlepas dari resesi penjualan kendaraan baru.... Coba lihat tren penjualan sekarang, grafik penjualan menurun. Sementara itu, tren produk baru juga akan diramaikan dengan model-model retro classic custom. Di pasal tersebut tertulis bahwa hanya ATPM dan bengkel khusus rujukan ATPM yang berhak dan boleh mengubah tampilan."
Wacana yang tiba-tiba muncul dan aturan yang dinilai kurang berimbang mengingat adanya kewenangan khusus bagi ATPM pun menurut dia memunculkan dugaan bahwa hal ini tidak lain merupakan pengalihan isu.
"Makanya saya hanya bisa bilang "diduga" (pengalihan isu). Enggak mungkinlah isu ini bisa mengalahkan isu pilkada atau sidang MKD, ha-ha-ha. Semakin dibahas, efek bola saljunya semakin besar. Jadi, media enggak usah membahas dan membesar-besarkan isu ini."
(kpl/why/lrs)(mdk/otosia)