1 Pengedar 1,2 juta butir ekstasi ditembak mati polisi
Pelaku yang diketahui bernama M Zulkarnain itu terpaksa ditembak mati oleh petugas karena melakukan perlawanan saat dilakukan pemeriksaan.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap pelaku peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 1,2 juta butir dari Belanda. Pelaku yang diketahui bernama M Zulkarnain itu terpaksa ditembak mati oleh petugas.
"Ada satu tersangka atas nama M Zulkarnain terpaksa kami lumpuhkan," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, Selasa (1/8).
Pelaku ditembak mati karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan pemeriksaan. "Saat diminta menunjukkan penyimpanan dia melawan. Akhirnya kami berikan tindakan tegas," ujarnya.
Usai ditembak, pelaku sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, oleh petugas. Namun, sebelum sampai di RS Polri, pelaku mengembuskan napas terakhir saat di perjalanan.
"Lengkapnya nanti dirilis di Mabes Polri," tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap dua orang tersangka jaringan narkoba yaitu Liu Kit Cung alias Cung (penerima) dan Erwin (kurir). Keduanya ditangkap dengan barang bukti 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda.
"Pada 21 Juli berhasil mengungkap sindikat internasional jenis ekstasi (dari Belanda) dengan jumlah barang bukti 120 bungkus yang dikemas dalam plastik alumunium dengan berat 1 bungkus 2.2 kg, (1 butir ekstasi sama dengan 0.2 gram atau ada 10.000 butir ) total 1,2 juta butir," kata Dirtipid Narkoba Brigjen Pol Eko Daniyanto kepada wartawan, Jakarta, Senin (31/7).
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa dua orang tersebut diketahui dikendalikan dari Lapas Nusakambangan. Cung sendiri ditangkap pada (21/7) di Paku Haji, Kabupaten Tangerang.
"Kemudian setelah diinterograsi bahwa tersangka dikendailikan oleh seorang napi Lapas Nusakambangan atas nama Aseng," ujarnya.
Untuk tersangka Erwin sendiri ditangkap pada (23/7) di Alam Sutra, berdasarkan hasil pengembangan dengan Control Delivery sebanyak 56 bungkus ekstasi (sesuai perintah tersangka Aseng pengendali dari LP Nusakambangan).
Usai menangkap keduanya, polisi sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya.
"Saat ini satgas masih melaksanakan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya," tandasnya.
Sebelumnya, polisi pada Sabtu (15/7) juga telah menangkap empat orang tersangka asal Warga Negara Taiwan yakni Tsai Chih Hung, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung dan Juang Jin Sheng. Keempatnya ditangkap karena telah menyelundupkan sabu seberat 1,2 ton, di sebuah kapal yang berada di Anyer, Banten.