10 Hari terparkir, mobil boks ini ternyata bawa 9 jeriken BBM ilegal
Polisi tengah memburu pemilik mobil dengan mengecek nomor polisi di kantor Samsat.
Sepuluh hari terparkir di lahan kosong, satu unit mobil boks ternyata berisi sembilan jeriken bahan bakar minyak (BBM). BBM itu diduga ilegal karena tidak ditemukan surat izin penjualan.
Mobil boks jenis Grand Max dengan nomor polisi BG 9518 NP, ditemukan warga di lahan kosong di Jalan PSI Lautan, Lorong Familidin, Ilir Barat ll, Palembang, Senin (25/7) malam kemarin. Informasi dihimpun, warga awalnya tak curiga dengan keberadaan mobil tersebut. Lantaran cukup lama, warga berinisiatif melapor ke polisi.
Saat dicek, petugas mendapati sembilan jeriken cukup besar yang telah dimodifikasi berisi BBM. Namun, belum diketahui jenis BBM dibawa mobil itu.
Kapolsek Ilir Barat ll Palembang Kompol Ahmad Firdaus mengungkapkan, pihaknya tengah memburu pemilik mobil dengan mengecek nomor polisi di kantor Samsat. Saat ini, polisi baru memeriksa sejumlah saksi yang merupakan warga sekitar.
"Mobil itu berisi 9 dirigen BBM yang kita duga ilegal. Mobil itu ditinggal pemiliknya dan telah terparkir sepuluh hari," ungkap Firdaus, Selasa (26/7).
Saat digeledah, kata dia, tidak ditemukan STNK atau identitas pemilik mobil tersebut. Pihaknya akan menyerahkan BBM itu ke Labfor untuk mengetahui jenisnya.
"Belum tahu minyak mentah atau sudah jadi. Kita lakukan uji lab dulu sambil mengungkap pelakunya," tukasnya.