10 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Pemalsuan Surat di Semarang Ditangkap
Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menangkap terpidana perkara pemalsuan surat Setyo Nuryanto (48). Dia sudah menjadi buron sejak putusannya sudah berkekuatan hukum tetap pada 2011.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menangkap terpidana perkara pemalsuan surat Setyo Nuryanto (48). Dia sudah menjadi buronan sejak putusannya sudah berkekuatan hukum tetap pada 2011.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan dalam siaran pers di Semarang mengatakan, putusan perkara Setyo berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011. "Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara," kata Emilwan, Jumat (29/10).
-
Kapan banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
-
Di mana banjir terjadi di Semarang? Banjir terjadi di daerah Kaligawe dan sebagian Genuk.
-
Kapan wabah kelaparan terjadi di Semarang? Pada tahun 1901, muncul wabah kelaparan di Semarang dan Demak.
-
Kenapa banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
Setyo ditangkap di rumahnya di Ngaliyan, Kota Semarang. Tim intelijen Kejaksaan sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan pada Jumat (29/10) pagi itu, terpidana Setyo Nuryanto sempat berupaya melarikan diri. Namun upayanya dapat dicegah.
Setelah melalui proses administrasi, terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang. Dia harus menjalani hukumannya.
Setyo sebelumnya dinyatakan bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007. Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan itu.