11 Tersangka Pemerkosaan Anak di Nagan Raya Diserahkan ke Kejari
Penyerahan 11 tersangka pemerkosa itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, menyerahkan 11 tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya. Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kasus pemerkosaan yang menyita perhatian publik di Aceh pada Desember 2021 lalu.
Penyerahan 11 tersangka itu dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud yang diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nagan Raya, R. Bayu Ferdian, pada Kamis (3/2) kemarin.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
AKP Machfud mengatakan, penyerahan 11 tersangka pemerkosa itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"11 tersangka tersebut telah melanggar Pasal 48 Jo Pasal 50 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," katanya.
Dia menyebut, kesebelas tersangka itu masing-masing berinisial MY, RJ, M, MD, MRK, FS, S, TAM dan AM.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut guna untuk dititipkan ke Lapas Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, dan selanjutnya mengikuti sidang di pengadilan atas perbuatan mereka.
"Usia mereka ini masing-masing 18 hingga 21 tahun," ujarnya.
Sementara itu, tutur AKP Machfud, dua tersangka pemerkosa lainnya yang masih di bawah umur, telah diputuskan hukumannya oleh Mahkamah Syar'iyah.
"Inisial MR 17 tahun divonis 66 bulan, dan JM 17 tahun divonis 64 bulan penjara," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan usia 15 tahun di Nagan Raya, Aceh, disekap dua hari dan diperkosa 14 pria di sebuah kafe yang terletak di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, pada pertengahan Desember 2021.
Polisi usai menerima laporan dari keluarga korban dengan cepat menangkap para pelaku di beberapa lokasi berbeda. Namun, sampai saat ini masih tersisa satu pelaku inisial DN yang belum berhasil dibekuk.
Baca juga:
Pergoki Pengunjung Wisata Berduaan di Tenda, Seorang Pria Peras dan Perkosa Korban
Polisi Buru Pemotor yang Boncengi Pelaku Pura-Pura Jadi Korban Tabrak Lari
Panggil RSKO, Polisi Dalami Soal Ketergantungan Obat Pria Pemeras Modus Tabrak Lari
Dijerat Dua Pasal, Pria Pemeras Berkedok Tabrak Lari Terancam 9 dan 4 Tahun Penjara
Polisi Pastikan Pemeras Pengendara Mobil Berkedok Tabrak Lari Pelaku Tunggal